Djarot Sebut Rakernas V PDIP Diadakan di Tengah Kegelapan Demokrasi
Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengungkapkan Rakernas V PDIP diadakan ditengah kegelapan demokrasi. Foto/MPI/giffar rivana
A
A
A
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Ancol. Rakernas tersebut akan berlangsung mulai 24 hingga 26 Mei 2024.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengungkapkan Rakernas yang mengangkat tema 'Satya Eva Jayate' yang berarti Kebenaran Pasti Menang itu diadakan di tengah keprihatinan atas bekerjanya sisi gelap kekuasaan melalui manipulasi-manipulasi hukum.
"Penggunaan sumber daya negara dan alat-alat negara serta berbagai upaya lain yang mengerdilkan demokrasi yang sering disebut beberapa pengamat sedang memasuki kegelapan demokrasi," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Soal Kans Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP: Tunggu Momentum yang Tepat
Djarot melanjutkan dalam pelaksanaan Rakernas V itu pihaknya menafsirkan meritrokasi dan supremasi hukum dibandingkan demokrasi yang prosedural. Yang mana, dasar kekuasaan melahirkan praktik-praktik kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dissenting opinion.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengungkapkan Rakernas yang mengangkat tema 'Satya Eva Jayate' yang berarti Kebenaran Pasti Menang itu diadakan di tengah keprihatinan atas bekerjanya sisi gelap kekuasaan melalui manipulasi-manipulasi hukum.
"Penggunaan sumber daya negara dan alat-alat negara serta berbagai upaya lain yang mengerdilkan demokrasi yang sering disebut beberapa pengamat sedang memasuki kegelapan demokrasi," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Soal Kans Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP: Tunggu Momentum yang Tepat
Djarot melanjutkan dalam pelaksanaan Rakernas V itu pihaknya menafsirkan meritrokasi dan supremasi hukum dibandingkan demokrasi yang prosedural. Yang mana, dasar kekuasaan melahirkan praktik-praktik kecurangan pemilu yang kemudian disampaikan oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dissenting opinion.
Lihat Juga :