Rem Darurat
Sabtu, 12 September 2020 - 09:35 WIB
Dan, dalam hidup ini, semua menyadari bahwa keinginan-keinginan yang tentunya ada di masa depan seringkali tak sesuai dengan harapan. Ketidakcocokkan inilah yang dalam bahasa Leon Festinger, ahli psikologi sosial Amerika Serikat menimbulkan cognitive dissonance. Saat disonansi itulah seseorang akhirnya berhenti dan lantas mengubah persepsi serta aksinya. Bayangkan kalau kita tidak dilengkapi rem darurat. Tentu akan tabrak sana tabrak sini dan stress berkepanjangan. Tak salah kiranya agar hidup terasa bahagia, orang Jawa misalnya biasa menata hati dengan menekankan sifat sareh dan semeleh.
Aksi-aksi respons darurat berkembang menyesuaikan realitas. Dus, meski berlabel darurat, namun kekuatan rem itu tidak akan pernah sama rata. Intensitasnya tergantung sejauhmana respons pribadi atau situasi nyata yang dialaminya.
Jika Jakarta hari ini menginjak rem darurat, tentu hal yang sama tidak mesti akan dilakukan wilayah sekitarnya. Sekali lagi, intensitas rem tidak akan pernah sama. Dan, ibarat sebuah kendaraan, yang tahu kapan akan harus menginjak rem itu, tentu masing-masing pengendaranya. Penolakan Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan atas rencana kembali PSBB total seperti usulan DKI Jakarta adalah contoh nyata mereka memiliki kognitif masing-masing yang tak bisa dihantam kromo layaknya di ibu kota.
Kata-kata salah satu begawan hukum Indonesia Prof Satjipto Raharjo patut jadi rujukan. Regulasi yang baik adalah yang memiliki dasar kuat sekaligus progesif. Artinya, hukum harus tegak di hadapan siapapun, namun menuntut lentur mengadaptasi situasi yang berkembang. Pun dalam dalam keadaan darurat, sebagaimana disepakati ulama fikih, hukum haruslah luwes. Bahkan ada kaidah yang berbunyi addarurat tubihul mahdurat (keadaaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram). (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)
Di tengan keluwesan itu, hukum dan kebijakan sebagai konsekuensi dari rem darurat tidak bisa dijalankan semau gue. Aplikasinya harus betul disesuaikan sesuai dengan situasi terkini baik waktu dan tempat masing-masing.
Aksi-aksi respons darurat berkembang menyesuaikan realitas. Dus, meski berlabel darurat, namun kekuatan rem itu tidak akan pernah sama rata. Intensitasnya tergantung sejauhmana respons pribadi atau situasi nyata yang dialaminya.
Jika Jakarta hari ini menginjak rem darurat, tentu hal yang sama tidak mesti akan dilakukan wilayah sekitarnya. Sekali lagi, intensitas rem tidak akan pernah sama. Dan, ibarat sebuah kendaraan, yang tahu kapan akan harus menginjak rem itu, tentu masing-masing pengendaranya. Penolakan Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan atas rencana kembali PSBB total seperti usulan DKI Jakarta adalah contoh nyata mereka memiliki kognitif masing-masing yang tak bisa dihantam kromo layaknya di ibu kota.
Kata-kata salah satu begawan hukum Indonesia Prof Satjipto Raharjo patut jadi rujukan. Regulasi yang baik adalah yang memiliki dasar kuat sekaligus progesif. Artinya, hukum harus tegak di hadapan siapapun, namun menuntut lentur mengadaptasi situasi yang berkembang. Pun dalam dalam keadaan darurat, sebagaimana disepakati ulama fikih, hukum haruslah luwes. Bahkan ada kaidah yang berbunyi addarurat tubihul mahdurat (keadaaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram). (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)
Di tengan keluwesan itu, hukum dan kebijakan sebagai konsekuensi dari rem darurat tidak bisa dijalankan semau gue. Aplikasinya harus betul disesuaikan sesuai dengan situasi terkini baik waktu dan tempat masing-masing.
Lihat Juga :