DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03 WIB
loading...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Komisioner KPU terkait pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala daerah dan presiden. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dengan majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Sidang dihadiri pengadu Bonatua Silalahi dengan tim kuasa hukumnya Muhammad Joni dan para Teradu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Sidang didahului dengan pembacaan aduan yang dilakukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya. Bonatua menyebutkan, peristiwa yang diadukan itu waktu kejadiannya pada 2005 hingga saat ini atau setidaknya berkelanjutan dengan tempat kejadian di Surakarta, DKI Jakarta, dan KPU RI.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

"Perbuatan yang dilakukan bahwa para teradu selaku Ketua dan anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif," ujar Bonatua saat membacakan aduannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bonatua, dokumen tersebut kaitannya proses pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005, Wali Kota Surakarta pada 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, Presiden pada 2014, dan Presiden pada 2019, yang mana digunakan dokumen berupa fotokopi ijazah terlegalisir yang tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal, berdasarkan Pasal V Permendiknas nomor 59 tahun 2008, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, cap instansi. Namun, para teradu tidak melakukan koreksi atas cacat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Rekomendasi
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Presiden Jokowi dan...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved