Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:32 WIB
loading...
Jadi Investor Fiktif,...
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Foto: Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Mereka yang berasal dari Pakistan dan Iran diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan lokasi tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil penanam modal.

"Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor," ujar Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

"Setelah dilakukan lidik dan penyidikan detail, baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif," sambungnya.

Para pelaku WNA juga diketahui membuat akta notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan ternyata pada tanggal tersebut warga negara asing ternyata sedang tidak berada di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Rekomendasi
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Berita Terkini
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved