Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah
Selasa, 01 September 2020 - 13:18 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah dua apartemen Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Jakarta Selatan. Hal ini dilakuan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang .
"TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima. Tentunya, dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana aliran uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa (1/9/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)
Dalam menelusuri TPPU yang disangkakan kepada Pinangki sejak Sabtu (29/8/2020) penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Selain menyita sebuah mobil BMW, Febrie mengatakan hingga Senin (31/8/2020) kemarin, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
"TPPU ya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima. Tentunya, dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana aliran uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa (1/9/2020).
(Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)
Dalam menelusuri TPPU yang disangkakan kepada Pinangki sejak Sabtu (29/8/2020) penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Selain menyita sebuah mobil BMW, Febrie mengatakan hingga Senin (31/8/2020) kemarin, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Lihat Juga :