Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:34 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Andi...
Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra , Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).

Uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan seharusnya dibagikan kepada tim hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Tapi gak tau nyampe atau gak karena lewat orang lain," katanya. (Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung )

Selain itu, Andi Irfan bersama tim juga menawarkan proposal pengurusan fatwa MA. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra karena dinilai tidak mungkin.

Andi yang merupakan kader Partai NasDem dan juga rekanan bisnis Djoko Tjandra yang diperkenalkan oleh Rahmad. Kemudian Andi Irfan merupakan penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Rahmad membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita. ( )

"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temennya Djoko Tjandra," katanya.

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Djoko Tjandra dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 dan 20/2001. Adapun terhadap Andi Irfan dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi, termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa.

Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)