Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:34 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Andi...
Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra , Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).

Uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan seharusnya dibagikan kepada tim hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Tapi gak tau nyampe atau gak karena lewat orang lain," katanya. (Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung )

Selain itu, Andi Irfan bersama tim juga menawarkan proposal pengurusan fatwa MA. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra karena dinilai tidak mungkin.

Andi yang merupakan kader Partai NasDem dan juga rekanan bisnis Djoko Tjandra yang diperkenalkan oleh Rahmad. Kemudian Andi Irfan merupakan penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Rahmad membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita. ( )

"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temennya Djoko Tjandra," katanya.

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Djoko Tjandra dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 dan 20/2001. Adapun terhadap Andi Irfan dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi, termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa.

Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Momen Jokowi dan Puan...
Momen Jokowi dan Puan Duduk Satu Meja saat Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower
Jokowi Bertemu Puan...
Jokowi Bertemu Puan dan Pramono di Acara Bukber KIM Plus di Partai Nasdem
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Skandal Baru! Ajil Ditto...
Skandal Baru! Ajil Ditto Frustasi, Giulio Parengkuan Dihantui Masalah Baru di Culture Shock 7
Keren! Mahasiswa Universitas...
Keren! Mahasiswa Universitas Ciputra Berhasil Menembus Dua Ajang Fotografi Dunia
Jelang Lebaran, Banser...
Jelang Lebaran, Banser Dirikan 573 Posko Mudik Amankan Perjalanan Pemudik
Berita Terkini
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Masjid Istiqlal, Kendaraan Rantis hingga Paspampres Disiagakan
39 menit yang lalu
Jelang Lebaran, Serambi...
Jelang Lebaran, Serambi My Pertamina Bagi-bagi THR untuk Anak-anak
58 menit yang lalu
H-1 Lebaran, Arus Lalin...
H-1 Lebaran, Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
3 jam yang lalu
Kemenko Polkam Nilai...
Kemenko Polkam Nilai Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Mudik Lebaran
3 jam yang lalu
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
7 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
9 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved