Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:34 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Andi...
Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra , Susilo Arie Wibowo menyebut Andi Irfan Jaya merupakan orang yang menerima uang dari kliennya untuk dibagi-bagikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Andi Irfan juga merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).

Uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan seharusnya dibagikan kepada tim hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Tapi gak tau nyampe atau gak karena lewat orang lain," katanya. (Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung )

Selain itu, Andi Irfan bersama tim juga menawarkan proposal pengurusan fatwa MA. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Djoko Tjandra karena dinilai tidak mungkin.

Andi yang merupakan kader Partai NasDem dan juga rekanan bisnis Djoko Tjandra yang diperkenalkan oleh Rahmad. Kemudian Andi Irfan merupakan penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved