Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 21 Maret 2025 - 08:38 WIB
loading...
Pengamat Sebut Impor...
Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).

Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.

Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. "Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Zaid dalam keterangannya.





Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. "Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.

GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional


Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.

"Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," kata Yanny di persidangan.

Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. "Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.

Terpisah, pengamat pertanian Khudori menjelaskan bahwa gula di Indonesia memiliki karakteristik unik.Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. "Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujar Khudori.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Kesigapan Wakil Ketua...
Kesigapan Wakil Ketua DPR Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Rekomendasi
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
Misbakhun Ajak Pelaku...
Misbakhun Ajak Pelaku Pasar Modal Tetap Optimistis soal Ekonomi RI
Timnas Indonesia Latihan...
Timnas Indonesia Latihan Jelang Lawan Bahrain: Mees Hilgers, Sandy Walsh, dan Ole Romeny Absen!
Berita Terkini
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
4 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
5 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
5 jam yang lalu
Rencana Pencabutan Moratorium...
Rencana Pencabutan Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi Disambut Beragam
6 jam yang lalu
Kapolri Perintahkan...
Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
7 jam yang lalu
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
8 jam yang lalu
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved