Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
loading...

Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. "Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Zaid dalam keterangannya.
Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. "Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.
Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.
"Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," kata Yanny di persidangan.
Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. "Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.
Terpisah, pengamat pertanian Khudori menjelaskan bahwa gula di Indonesia memiliki karakteristik unik.Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. "Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujar Khudori.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. "Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Zaid dalam keterangannya.
Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. "Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.
GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional
Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.
"Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," kata Yanny di persidangan.
Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. "Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.
Terpisah, pengamat pertanian Khudori menjelaskan bahwa gula di Indonesia memiliki karakteristik unik.Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. "Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujar Khudori.
Lihat Juga :