Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:48 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik kasus korupsi adalah bentuk pembegalan di penjelasan RUU KUHAP. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik kasus korupsi adalah bentuk pembegalan di penjelasan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dia mengatakan, fungsi penjelasan seharusnya untuk menjelaskan.

“Ini pembegalan di penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan Kejaksaan di diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan penjelasan itu malahan tidak jelas. Fungsi penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang (UU) yang bersangkutan. “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” ujarnya.



Menurut dia, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin Kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan. Dia berpendapat, hal itu merupakan bagian dari politik hukum.

“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” kata pengajar di Kampus Unsoed Purwokerto ini.

Lebih lanjut Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru di draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dia menjelaskan, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat empat kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK selalu menolak gugatan tersebut.

“Artinya sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespons putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan Kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU TNI,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Pengamat Sebut Impor...
Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Kejaksaan Periksa 147...
Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Rekomendasi
Lomba Lari Malam saat...
Lomba Lari Malam saat Ramadan di Solo Akhirnya Dibubarkan Polisi
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil, Haruskah dengan Janin yang Dikandungnya?
Menjaga Stabilitas Jaringan...
Menjaga Stabilitas Jaringan lewat Netmonk Internet Quality 
Berita Terkini
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
47 menit yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Jawab...
Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
1 jam yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
1 jam yang lalu
Daftar 6 Jabatan Strategis...
Daftar 6 Jabatan Strategis yang Diganti Panglima TNI, dari Kapuspen hingga Danjen Akademi TNI
1 jam yang lalu
Waspada Gelombang Laut...
Waspada Gelombang Laut Mencapai 4 Meter di Sejumlah Perairan hingga 25 Maret 2025
2 jam yang lalu
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
3 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada TankTempur Utama...
Tak Ada TankTempur Utama Tambahan untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved