PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tidak berani memesan makanan membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya mulia untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.
Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.
Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.
"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.
"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.
Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.
Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.
"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.
"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
(maf)
tulis komentar anda