Dua Saksi Kunci Pembunuhan Vina dan Eki Tak Dihadirkan dalam Sidang, Ito Sumardi Beri Pembelaan
Selasa, 21 Mei 2024 - 22:06 WIB
loading...
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/5/2024). FOTO/iNews
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap setelah kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Titin Prialianti menyatakan bahwa ada dua saksi kunci yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Keduanya adalah Aep dan Dede.
Berdasarkan informasi, keduanya merupakan saksi yang memberi informasi kepada ayah Eki dan berujung penangkapan kepada enam orang tersangka pembunuhan.
Namun, menurut mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, saksi diperbolehkan tidak dihadirkan dalam sidang. Bahkan, saksi juga dapat dirahasiakan identitasnya.
"Saya tambahkan, dalam proses penyidikan di seluruh dunia itu ada saksi yang dilindungi, bahkan di Amerika itu dia diberikan identitas yang berbeda," kata Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/5/2024).
"Saya juga nggak tahu, ini kan porsi dari pemeriksaan eksaminasi tadi. Jadi kan awal mulanya dari 2 orang saksi ini yang menunjukkan kepada orang-orang ini (para pelaku)," sambungnya.
Ito kembali menegaskan identitas kedua saksi diperbolehkan untuk dirahasiakan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah keenam terpidana benar-benar terlibat dalam pembunuhan Vina atau tidak. Yang jelas, kata Ito, siapa saja bisa melakukan tindak kejahatan tanpa melihat profesi dan usia.
Berdasarkan informasi, keduanya merupakan saksi yang memberi informasi kepada ayah Eki dan berujung penangkapan kepada enam orang tersangka pembunuhan.
Namun, menurut mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi, saksi diperbolehkan tidak dihadirkan dalam sidang. Bahkan, saksi juga dapat dirahasiakan identitasnya.
"Saya tambahkan, dalam proses penyidikan di seluruh dunia itu ada saksi yang dilindungi, bahkan di Amerika itu dia diberikan identitas yang berbeda," kata Ito dalam dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/5/2024).
"Saya juga nggak tahu, ini kan porsi dari pemeriksaan eksaminasi tadi. Jadi kan awal mulanya dari 2 orang saksi ini yang menunjukkan kepada orang-orang ini (para pelaku)," sambungnya.
Ito kembali menegaskan identitas kedua saksi diperbolehkan untuk dirahasiakan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah keenam terpidana benar-benar terlibat dalam pembunuhan Vina atau tidak. Yang jelas, kata Ito, siapa saja bisa melakukan tindak kejahatan tanpa melihat profesi dan usia.
Lihat Juga :