PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
TNC, LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.
(Baca juga: PHK 250 Orang Karyawan , Ini Penjelasan Mozilla)
Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini. Pertama, Y-KAN telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir.
(Baca juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan)
Karyawan yang dimaksud adalah kliennya bahwa selama bekerja di Y-KAN kliennya menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia lebih dari US$ 1,9 juta.
(Baca juga: PHK 250 Orang Karyawan , Ini Penjelasan Mozilla)
Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini. Pertama, Y-KAN telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir.
(Baca juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan)
Karyawan yang dimaksud adalah kliennya bahwa selama bekerja di Y-KAN kliennya menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia lebih dari US$ 1,9 juta.
Lihat Juga :