MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil

Selasa, 02 April 2024 - 18:43 WIB
loading...
MK Diyakini Memutus...
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini memiliki kredibilitas dan integritas sehingga bisa memutus sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini memiliki kredibilitas dan integritas sehingga bisa memutus sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Maka itu, pengerahan massa ke sekitar Kantor MK, Jakarta dianggap tidak perlu.

“Tidak perlu pengerahan massa, tinggal adu bukti, data, dan argumentasi antara penggugat dan tergugat di MK. MK sekarang lebih profesional dan transparan,” kata pengamat politik yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Selasa (2/4/2024).

Hakim konstitusi diyakininya ingin menjaga muruah lembaganya agar bisa dipercaya masyarakat, maka persidangan dalam mencari kebenaran digelar transparan dan terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung atau live media massa.

Baca juga: Perindo Perkuat Tali Persaudaraan Menatap Masa Depan lewat Bukber Timses Pemuda Lintas Kubu

Dia berpendapat bahwa persidangan ini menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik. Ujang meyakini ada perbaikan dan perubahan di MK setelah masalah itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved