MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
Selasa, 02 April 2024 - 18:43 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini memiliki kredibilitas dan integritas sehingga bisa memutus sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini memiliki kredibilitas dan integritas sehingga bisa memutus sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Maka itu, pengerahan massa ke sekitar Kantor MK, Jakarta dianggap tidak perlu.
“Tidak perlu pengerahan massa, tinggal adu bukti, data, dan argumentasi antara penggugat dan tergugat di MK. MK sekarang lebih profesional dan transparan,” kata pengamat politik yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Selasa (2/4/2024).
Hakim konstitusi diyakininya ingin menjaga muruah lembaganya agar bisa dipercaya masyarakat, maka persidangan dalam mencari kebenaran digelar transparan dan terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung atau live media massa.
Baca juga: Perindo Perkuat Tali Persaudaraan Menatap Masa Depan lewat Bukber Timses Pemuda Lintas Kubu
Dia berpendapat bahwa persidangan ini menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik. Ujang meyakini ada perbaikan dan perubahan di MK setelah masalah itu.
“Tidak perlu pengerahan massa, tinggal adu bukti, data, dan argumentasi antara penggugat dan tergugat di MK. MK sekarang lebih profesional dan transparan,” kata pengamat politik yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Selasa (2/4/2024).
Hakim konstitusi diyakininya ingin menjaga muruah lembaganya agar bisa dipercaya masyarakat, maka persidangan dalam mencari kebenaran digelar transparan dan terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung atau live media massa.
Baca juga: Perindo Perkuat Tali Persaudaraan Menatap Masa Depan lewat Bukber Timses Pemuda Lintas Kubu
Dia berpendapat bahwa persidangan ini menjadi ujian bagi integritas MK, setelah beberapa waktu lalu beberapa hakim dinyatakan melanggar kode etik. Ujang meyakini ada perbaikan dan perubahan di MK setelah masalah itu.
Lihat Juga :