Penyelesaian Sengketa Pemilu lewat MK Dinilai Langkah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menuturkan bahwa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Seluruh pihak diajak untuk menghormati proses di MK.
Maka itu, menurut dia, pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tidak diperlukan. Pasalnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di MK.
“Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional,” ujar Anto, Kamis (4/4/2024).
Dirinya tidak yakin bakal ada people power karena persidangan MK bertepatan dengan bulan Ramadan. Apalagi, saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri. “Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” tuturnya.
Akan tetapi, dia menilai Kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dia menuturkan, narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.
Dia berpendapat, tafsiran people power yang selama ini diketahui adalah mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut keadilan atau agenda politik seperti menumbangkan rezim pada 1998. Kondisi sekarang berbeda jauh.
Sebab upaya mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur dan konstitusional. Namun, lanjut dia, apabila aksi massa menyatakan pendapat atau menyatakan kepentingan politik sesuai UU berlaku tentang kebebasan berpendapat itu lumrah.
“Kalau narasi people power dengan berefek juga untuk menumbangkan rezim, itu tidak pas,” pungkas Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) ini.
Maka itu, menurut dia, pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tidak diperlukan. Pasalnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di MK.
“Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional,” ujar Anto, Kamis (4/4/2024).
Dirinya tidak yakin bakal ada people power karena persidangan MK bertepatan dengan bulan Ramadan. Apalagi, saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri. “Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” tuturnya.
Akan tetapi, dia menilai Kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dia menuturkan, narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.
Dia berpendapat, tafsiran people power yang selama ini diketahui adalah mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut keadilan atau agenda politik seperti menumbangkan rezim pada 1998. Kondisi sekarang berbeda jauh.
Sebab upaya mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur dan konstitusional. Namun, lanjut dia, apabila aksi massa menyatakan pendapat atau menyatakan kepentingan politik sesuai UU berlaku tentang kebebasan berpendapat itu lumrah.
“Kalau narasi people power dengan berefek juga untuk menumbangkan rezim, itu tidak pas,” pungkas Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) ini.
(rca)