Gugatan Almas ke Gibran Ditolak

Jum'at, 03 Mei 2024 - 16:50 WIB
loading...
Gugatan Almas ke Gibran Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka . Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan Majelis Hakim PN Solo, Kamis (2/4/2024), telah menetapkan putusan terkait gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran. Melalui sidang online, Bambang menyebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya saat diwawancarai Jumat (3/5).



Selain menolak gugatan seluruhnya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000,-

"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Almas diketahui mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Gibran ke PN Solo pada Senin (29/1/2024) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas jasa Almas memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju di Pilpres 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)
pixels