Pengacara Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Bagian Geng Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 22:17 WIB
loading...
Pengacara Sebut 5 Terpidana...
Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan? di iNews TV, Selasa (21/5/2024). FOTO/iNews
A A A
JAKARTA - Pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jogi Nainggolan menyebut kliennya bukan bagian dari geng motor yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan kelima terpidana tidak mengenal kedua korban dan para pelaku yang kini buron.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, ada tiga pelaku utama kini berstatus DPO. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," kata Jogi Nainggolan dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).



Jogi mengungkap dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) melainkan empat pelaku.

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi.

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2016. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.

Baca juga: Kesaksian Guru tentang Vina, Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Brutal di Cirebon

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, 8 dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Rekomendasi
Hasil UFC 315: KO Brutal...
Hasil UFC 315: KO Brutal Barriault Bikin Bruno Silva Ditandu Keluar Octagon
Raymond Muratalla Juara...
Raymond Muratalla Juara Interim IBF, Perpanjang Rekor 23-0
Pelemahan Dolar AS Bisa...
Pelemahan Dolar AS Bisa Jadi Malapetaka Buat Bank Sentral Asia, Kok Bisa?
Berita Terkini
Golkar Inisiasi Pembentukan...
Golkar Inisiasi Pembentukan Koalisi Permanen, Ini Tujuannya
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Golkar Inisiasi Koalisi...
Golkar Inisiasi Koalisi Permanen, Nasdem: Bukan Ide Baru
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Program Pendidikan Dilandasi Nilai-nilai Cinta
Mahasiswi ITB Pengunggah...
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved