PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
PHK Sepihak dan Tak...
TNC, LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

(Baca juga: PHK 250 Orang Karyawan , Ini Penjelasan Mozilla)

Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini. Pertama, Y-KAN telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir.

(Baca juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan)

Karyawan yang dimaksud adalah kliennya bahwa selama bekerja di Y-KAN kliennya menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia lebih dari US$ 1,9 juta.

"Jumlah yang diperoleh itu diproyeksikan dapat membiayai kegiatan di Indonesia selama 3-5 tahun ke depan, tetapi faktanya klien kami di PHK tanpa alasan yang jelas," ujarnya, dan perselisihan hubungan industrial tersebut telah selesai pada tahap bipartit dan saat ini menunggu tahap tripartit dimulai, Senin (31/8/2020).

Kedua lanjutnya, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam roda organisasi baik TNC maupun Y-KAN. Adapun kronologi gugatan perbuatan melawan hukum termaksud akan dijelaskan dibawah ini.

Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement). Bahwa kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertama, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap Y-KAN dalam menjalankan roda organisasinya tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kedua, pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Y-KAN mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia," kata Adnan di Jakarta.

Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tidak berani memesan makanan membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya mulia untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.

Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.

Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.

"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved