PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
PHK Sepihak dan Tak...
TNC, LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

(Baca juga: PHK 250 Orang Karyawan , Ini Penjelasan Mozilla)

Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini. Pertama, Y-KAN telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir.

(Baca juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan)

Karyawan yang dimaksud adalah kliennya bahwa selama bekerja di Y-KAN kliennya menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia lebih dari US$ 1,9 juta.

"Jumlah yang diperoleh itu diproyeksikan dapat membiayai kegiatan di Indonesia selama 3-5 tahun ke depan, tetapi faktanya klien kami di PHK tanpa alasan yang jelas," ujarnya, dan perselisihan hubungan industrial tersebut telah selesai pada tahap bipartit dan saat ini menunggu tahap tripartit dimulai, Senin (31/8/2020).

Kedua lanjutnya, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam roda organisasi baik TNC maupun Y-KAN. Adapun kronologi gugatan perbuatan melawan hukum termaksud akan dijelaskan dibawah ini.

Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement). Bahwa kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertama, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap Y-KAN dalam menjalankan roda organisasinya tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kedua, pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Y-KAN mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia," kata Adnan di Jakarta.

Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tidak berani memesan makanan membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya mulia untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.

Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.

Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.

"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2676 seconds (0.1#10.140)