Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 19:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN . Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.
“Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa,” kata Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: KPK Tampik Anggapan jika Hanya Fokus Pencegahan Saja)
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS)
Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Terkait perkembangan proses peralihan status, Prayono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya, yang tahu secara pasti adalah pihak KPK. (Baca juga: PNS Positif Covid-19 Sudah Lampaui Angka 1.000)
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia menyatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya, selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
“Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNS-nya profesional, di manapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,” tandasnya.
“Kalau kita baca seperti itu (tidak berkurang gajinya). Tapi kan harus diatur juga dalam peraturan. Ya kita tunggu saja nantinya seperti apa,” kata Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: KPK Tampik Anggapan jika Hanya Fokus Pencegahan Saja)
Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS)
Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Terkait perkembangan proses peralihan status, Prayono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya, yang tahu secara pasti adalah pihak KPK. (Baca juga: PNS Positif Covid-19 Sudah Lampaui Angka 1.000)
Ditanyakan independensi pegawai KPK setelah menjadi ASN, dia menyatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya, selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.
“Pada dasarnya PNS itu kan profesional. Itu kan jelas. Kemudian juga independen, dia tidak memihak. Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNS-nya profesional, di manapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya,” tandasnya.
(nbs)
tulis komentar anda