Kinerja Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Belum Terlihat
Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membentuk 23 Satuan Tugas (Satgas) khusus mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membentuk 23 Satuan Tugas (Satgas) khusus mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun pada Selasa, 18 Agustus 2020. Satgas itu terbagi pada dua kedeputian yakni, 15 Satgas di Kedeputian Pencegahan dan 8 Satgas di Kedeputian Penindakan.
Menanggapi itu, Direktur Legal Culture Institute, M. Rizqi Azmi memberikan beberapa catatan dalam kerja-kerja Satgas bentukan KPK itu, dan publik sangat mengharapkan adanya aksi nyata dari pimpinan KPK dalam mengawasi dan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut. (Baca juga: KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan Covid-19)
“Pembentukan Satgas ini sebenarnya menuai pertanyaan dan pesimisme karena dalam kerja-kerja pencegahan dan penindakan memang sudah ada bentukan satgas reguler sebagai tim task force. Jadi 23 satgas ini bukanlah suatu hal yang luar biasa dan kita memandang hanya ada tambahan tugas dengan tema pengawasan dana Covid-19. Kemudian yang harus ditagih adalah bagaimana mekanisme kerja satgas yang harus berbuah kerja nyata,” kata Rizqi dalam siaran persnya, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: Dewas KPK Jadwalkan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Menurut Rizqi, mengawasi anggaran Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun di tiap kementerian/lembaga (K/L) bukanlah hal mudah. KPK harus mengedepankan supervisi maksimal dengan menggandeng berbagai elemen selain K/L, seperti tokoh masyarakat dan NGO yang mengakar di masyarakat. Namun hari ini, civil society tersebut tidak merasa sentuhan koordinasi KPK. “KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goalnya seperti apa,” imbuh Rizqi.
Kemudian, sambung dia, sejak Juni hingga Agustus 2020, terdapat 300 pengaduan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dari dana Covid-19 yang menjadi bahan riset Legal Culture Institute. Terutama, dana bansos yang digelontorkan di tingkat kabupaten/kota hingga desa, mulai dari data penerima bansos yang direkayasa sampai mark up dana yang tidak seharusnya di terima dalam nominal yang di janjikan dalam regulasi. “Pemainnya sangat beragam mulai dari oknum birokrat sampai kepala dusun serta orang-perorangan di tataran tokoh masyarakat. Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar pada bagian grass root yang pemainnya beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,” sesalnya.
Menanggapi itu, Direktur Legal Culture Institute, M. Rizqi Azmi memberikan beberapa catatan dalam kerja-kerja Satgas bentukan KPK itu, dan publik sangat mengharapkan adanya aksi nyata dari pimpinan KPK dalam mengawasi dan mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut. (Baca juga: KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan Covid-19)
“Pembentukan Satgas ini sebenarnya menuai pertanyaan dan pesimisme karena dalam kerja-kerja pencegahan dan penindakan memang sudah ada bentukan satgas reguler sebagai tim task force. Jadi 23 satgas ini bukanlah suatu hal yang luar biasa dan kita memandang hanya ada tambahan tugas dengan tema pengawasan dana Covid-19. Kemudian yang harus ditagih adalah bagaimana mekanisme kerja satgas yang harus berbuah kerja nyata,” kata Rizqi dalam siaran persnya, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: Dewas KPK Jadwalkan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Menurut Rizqi, mengawasi anggaran Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun di tiap kementerian/lembaga (K/L) bukanlah hal mudah. KPK harus mengedepankan supervisi maksimal dengan menggandeng berbagai elemen selain K/L, seperti tokoh masyarakat dan NGO yang mengakar di masyarakat. Namun hari ini, civil society tersebut tidak merasa sentuhan koordinasi KPK. “KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goalnya seperti apa,” imbuh Rizqi.
Kemudian, sambung dia, sejak Juni hingga Agustus 2020, terdapat 300 pengaduan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) dari dana Covid-19 yang menjadi bahan riset Legal Culture Institute. Terutama, dana bansos yang digelontorkan di tingkat kabupaten/kota hingga desa, mulai dari data penerima bansos yang direkayasa sampai mark up dana yang tidak seharusnya di terima dalam nominal yang di janjikan dalam regulasi. “Pemainnya sangat beragam mulai dari oknum birokrat sampai kepala dusun serta orang-perorangan di tataran tokoh masyarakat. Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar pada bagian grass root yang pemainnya beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,” sesalnya.
Lihat Juga :