KPK Tampik Anggapan jika Hanya Fokus Pencegahan Saja

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 18:03 WIB
loading...
KPK Tampik Anggapan jika Hanya Fokus Pencegahan Saja
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, ada tiga metode agar bersih dari korupsi. Hal ini sekaligus menampik bahwa KPK hanya fokus pencegahan saja. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan, ada tiga metode agar Indonesia bersih dari korupsi. Hal ini sekaligus menampik bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs hanya fokus pada pencegahan korupsi saja.

(Baca juga: Kinerja Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Belum Terlihat)

"Penindakan supaya takut untuk korup, kedua cegah supaya tidak bisa korup, dan ketiga Pendidikan dan kampanye supaya sadar tidak mau korup. Ketiga metode tersebut akan kami laksanakan secara seimbang tidak ada fokus kesalahsatunya," ujar Nurul Ghufron, Jumat (21/8/2020).

(Baca juga: Update Corona: Positif 149.408 Orang, 102.991 Sembuh dan 6.500 Meninggal)

Nurul Ghufron menjelaskan, banyak yang ditangkap dari penindakan bukan berarti Indonesia bersih dari koruptor sebaliknya itu koruptornya banyak, bisa jadi pencegahannya tidak sukses.

"KPK adalah aparatur negara yang bertugas untuk mencegah dan memberantas korupsi," jelasnya. (Baca juga: Survei, Mayoritas Elite Nilai Kinerja Pemerintah Atasi Corona di Bawah 50%)

Menurut Nurul Ghufron, menangkap koruptor tidak akan mengembalikan kerugian negara secara 100%. Pihaknya lebih fokus untuk mengamankan keuangan negara dengan tujuan-tujuannya yang lebih ditargetkan.

Maka dari itu Ghufron menyebutkan, pihaknya menargetkan tidak hanya pada cegah atau penindakan saja melainkan ketiga metode harus seimbang.

"Indikatornya bukan sekadar banyak (jumlah) nya koruptor yang ditangkap, tetapi pada angka/rupiah dari keuangan negara yang efektif dan efisien memenuhi rencana pembangunan nasional," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)