Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:10 WIB
loading...
Tak Netral di Pilkada,...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN yang tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2020 bakal dikenai sanksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan telah menerima 456 aduan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pilkada 2020. Data itu dihimpun dari laporan yang diterima hingga 31 Juli 2020.

“Kami melakukan verifikasi bukti atas laporan tersebut. Dari kasus yang dilaporkan itu, ada 344 ASN yang melanggar dan kami rekomendasikan agar mendapat sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mereka yang dilaporkan itu justru dari jabatan pimpinan, pegawai fungsional, hingga di tingkat bawah,” kata Komisioner KASN Arie Budhiman dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN)

Dia melanjutkan, pengaduan itu sebagian besar karena melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pelanggaran lainnya karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi)

Berdasarkan data tersebut, lanjut Arie, aduan terkait netralitas ASN paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Menurut dia, pelanggaran itu sudah terjadi sebelum adanya pendaftaran pilkada. “Ini terjadi karena banyak ASN masih gagal paham atau adanya kesalahan paradigma. Mereka seringkali berdalih. Posisi mereka dilematis. Maju kena, mundur kena. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang ASN, jadi tidak lagi ada alasan mereka berdalih,” kata dia.

Lantaran itu, Arie mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Bila tidak, data kepegawaian ASN yang melanggar akan segera diblokir dan dibekukan. “Mereka yang sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, mendapat gaji, sebelum adanya tindak lanjuti dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.

Tindakan tegas itu juga menjadi alarm peringatan bagi PPK. Arie menilai PPK yang abai terhadap rekomendasi dan tidak menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan juga berpotensi akan mendapatkan sanksi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved