Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:10 WIB
loading...
Tak Netral di Pilkada,...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN yang tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2020 bakal dikenai sanksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan telah menerima 456 aduan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pilkada 2020. Data itu dihimpun dari laporan yang diterima hingga 31 Juli 2020.

“Kami melakukan verifikasi bukti atas laporan tersebut. Dari kasus yang dilaporkan itu, ada 344 ASN yang melanggar dan kami rekomendasikan agar mendapat sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mereka yang dilaporkan itu justru dari jabatan pimpinan, pegawai fungsional, hingga di tingkat bawah,” kata Komisioner KASN Arie Budhiman dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN)

Dia melanjutkan, pengaduan itu sebagian besar karena melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pelanggaran lainnya karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi)

Berdasarkan data tersebut, lanjut Arie, aduan terkait netralitas ASN paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Menurut dia, pelanggaran itu sudah terjadi sebelum adanya pendaftaran pilkada. “Ini terjadi karena banyak ASN masih gagal paham atau adanya kesalahan paradigma. Mereka seringkali berdalih. Posisi mereka dilematis. Maju kena, mundur kena. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang ASN, jadi tidak lagi ada alasan mereka berdalih,” kata dia.

Lantaran itu, Arie mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Bila tidak, data kepegawaian ASN yang melanggar akan segera diblokir dan dibekukan. “Mereka yang sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, mendapat gaji, sebelum adanya tindak lanjuti dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.

Tindakan tegas itu juga menjadi alarm peringatan bagi PPK. Arie menilai PPK yang abai terhadap rekomendasi dan tidak menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan juga berpotensi akan mendapatkan sanksi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan...
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved