Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 19:10 WIB
loading...
Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan, agar instansi mengumumkan tahapan seleksi yang harus dijalani para pelamar CPNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan, agar instansi mengumumkan tahapan seleksi yang harus dijalani para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

(Baca juga: PNS Positif Covid-19 Sudah Lampaui Angka 1.000)

Selain tentunya mengumumkan jadwal dan lokasi tes seleksi kompetensi bidang (SKB). (Baca juga: Update Corona Sebut Positif 149.408 Orang, 102.991 Sembuh dan 6.500 Meninggal)

"Iya tesnya tahapannya apa itu harus diumumkan kepada pelamar. Itu misalnya, di BKN selain SKB itu mau ada wawancara, peserta itu harus tahu," kata Paryono saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Paryono mengatakan tahapan tes dalam SKB memang ditentukan oleh instansi masing-masing. Namun hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

"Tetapi mereka harus memberi tahu dan melaporkan kepada menteri dalam hal ini MenPANRB dan tembusannya ke BKN. Apa tahapan yang mereka lakukan," ungkapnya.

Dia menyebutkan, memang sangat mungkin satu instansi menggelar beberapa tahapan tes SKB. Sehingga tak hanya dengan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) milik BKN saja.

"Itu yang menentukan instansi," ujarnya.

Hal ini sebagaimana SKB di KemenPANRB dan KASN ada empat tahapan yang harus dijalani oleh pelamar. Pertama, tes substansi jabatan menggunakan CAT.

Ujian ini akan dilakukan pada 1-9 September 2020 di Kantor Regional/UPT BKN. Kemudian keduadilanjutkan dengan psikotes yang dilakukan pada hari dan tempat yang sama.

Selanjutnya, tahap ketiga adalah tes TOEFL yang akan dilakukan pada 3-11 September 2020 di Kantor Kementerian PANRB, Kantor KASN, dan Kantor PT Taspen Provinsi.

Terakhir, wawancara akan dilakukan secara daring pada 15-29 September 2020. Sementara SKB di lingkungan BKN terdiri atas dua tahapan yakni SKB dengan sistem CAT dan wawancara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)