Diplomasi Aksi Iklim dan Kredit Karbon Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:52 WIB
Upaya yang sedang berjalan mulai membuahkan hasil dalam memperlambat emisi gas rumah kaca (GRK), mempertahankan pertumbuhan, dan memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial. Transisi ini melibatkan trade-off antara aksi iklim dan prioritas pembangunan jangka pendek‒terutama karena rekam jejak pertumbuhan dan pengentasan kemiskinan Indonesia yang kuat sebagian disebabkan oleh kekayaan sumber daya alam‒termasuk batu bara, minyak, hutan, dan lahan gambut.

Indonesia telah menetapkan jalur baru dalam Strategi Jangka Panjang untuk Ketahanan Karbon dan Iklim Rendah (LTS-LCCR) 2050 untuk mempertahankan dan berpotensi mempercepat transformasi ekonomi dari negara berpendapatan menengah ke tinggi.

Kebijakan Ekonomi Karbon

Presiden Jokowi, dalam KTT Perubahan Iklim World Leaders’ Summit, Glasgow tahun 2021, menegaskan kembali posisi Indonesia dalam diplomasi lingkungan dengan komitmen Indonesia untuk berkontribusi lebih cepat bagi Net-Zero Emission dunia melalui sistem nilai karbon. Presiden menegaskan pasar karbon dan nilai karbon harus menjadi bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim.

Ekosistem ekonomi karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil harus diciptakan. Komitmen ini disampaikan setelah pemerintah pada tanggal 29 Oktober 2021 menerbitkan Perpres No 98/2021 yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan NDC.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Permen LHK No 21/2022 mengatur tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon, yang keduanya dapat menjadi payung hukum bagi visi jangka panjang LTS-LCCR 2050 menuju Net-Zero Emission 2060 atau lebih cepat.

Perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca (offset karbon). Mekanisme perdagangan emisi berlaku diterapkan perusahaan yang memiliki batas atas emisi GRK yaitu batas tertinggi jumlah emisi GRK yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dalam suatu periode tertentu.

Sedangkan mekanisme offset karbon diterapkan untuk perusahaan yang tidak memiliki kewajiban membatasi emisi namun berkehendak untuk memberikan pernyataan pengurangan emisi atau pemenuhan target netralitas karbon dengan menggunakan hasil aksi mitigasi dari usaha dan atau kegiatan lain.

Offset karbon pada umumnya terdiri dari 4 kategori utama, pertama adalah kategori mencegah kehilangan sumber daya alam penyerap karbon (avoided nature loss) seperti mengindari terjadinya deforestasi yang mencegah kehilangan penyerapan karbon secara alami.

Kategori kedua adalah menghindari terjadinya emisi (avoidance of emissions) yakni mengganti kegiatan yang menghasilkan emisi dengan kegiatan yang lebih rendah emisi, misalnya mengganti bahan bakar fosil dengan energi terbarukan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More