Diplomasi Aksi Iklim dan Kredit Karbon Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:52 WIB
Ketiga adalah penyerapan berbasis alam (nature based sequestration or capture) misalnya melalui rehabilitasi hutan atau memperbaiki pengelolaan hutan. Kategori terakhir adalah penyerapan CO2 langsung dari atmosfer misalnya melalui Carbon Capture Utilization dan Storage. Sebagai tambahan dari empat kategori ini juga ada offset yang berasal dari pengurangan GRK yang belum diatur dalam regulasi seperti mengurangi kebocoran metan.

Antusiasme perdagangan offset karbon secara sukarela memang sangat tinggi. Kreibicha, N dan Hermwille, L (2021) menunjukkan bahwa terdapat peningkatan minat di kalangan sektor swasta untuk menjadi netral karbon atau iklim: pada April 2021, 482 perusahaan dengan perkiraan pendapatan tahunan sebesar USD 16 triliun telah mengadopsi offset karbon untuk mendukung target netralitas (net zero carbon) mereka.

Meskipun angka-angka ini mengesankan dan mungkin mengindikasikan potensi permintaan kredit karbon yang sangat besar dan belum pernah terjadi sebelumnya, namun peran offset karbon sukarela dalam strategi iklim perusahaan masih harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Situasi di mana perusahaan menggunakan offset karbon dari pasar sukarela sebagai jalan keluar yang ‘mudah’ untuk menghindari tanggung jawab pengurangan emisi dari aktifitas mereka sendiri harus dihindari.

Pada tingkat internasional perdangangan offset karbon secara sukarela juga terus diperdebatkan efektitas dan akuntabilitasnya. Penelitian Kreibicha, N dan Hermwille, L (2021) mengindikasikan bahwa mekanisme pasar karbon sukarela secara keseluruhan masih belum terintegrasi dengan arsitektur sistem hukum Paris Agreement secara kredible dan legitimate terutama isu terjadinya double counting kredit karbon.

Kreibicha, N dan Hermwille, L juga mencatat paling tidak terdapat 4 wacana mekanisme perdagangan karbon sukarela sekarang diperdebatkan pada tingkat global, yaitu: on-NDC crediting, yaitu pemberian kredit pada proyek-proyek di atur dalam NDC negara penghasil kredit karbon, sehingga tidak perlu dilakukan corresponding adjustments, yaitu konsep penting dalam perdagangan karbon untuk mencegah penghitungan ganda dalam pengurangan emisi.

Ketika suatu negara mentransfer unit emisi (kredit karbon) ke negara lain, negara penjual harus mengurangi unit tersebut dari target emisinya. Pada saat yang sama, negara pembeli menambahkan unit-unit ini ke targetnya.

Pada dasarnya, penyesuaian yang sesuai memastikan bahwa pengurangan emisi yang sama tidak dihitung dua kali—sekali oleh penjual dan sekali lagi oleh pembeli. Kelemahan mekanisme on-NDC Crediting adalah cakupannya sangat terbatas dan dapat menyebabkan insentif yang merugikan bagi negara tuan rumah (tidak) untuk memperluas ruang lingkup NDCnya. Kelemahan lain adalah ruang lingkup NDC tidak selalu cukup jelas untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang dilingkup dalam NDC dan yang di luar NDC.

NDC support units, mekanisme ini memberikan label kepada proyek-proyek yang berkontribusi tehadap pencapaian NDC negara tuan rumah tetapi tidak dapat diklaim oleh perusahaan yang mendanai proyek tersebut. Untuk memperoleh dukungan mekanisme ini diperlukan kerja keras dan kerja sama dari seluruh pelaku pasar.

Pendekatan ini, sering disebut yang juga disebut sebagai model pendanaan pengurangan emisi atau pendekatan klaim kontribusi, pada dasarnya merupakan suatu bentuk pendanaan iklim berbasis hasil swasta. Mekanisme ini per definisi tidak dapat memenuhi permintaan perusahaan yang berusaha memenuhi komitmen net zero mereka karena unit tersebut tidak boleh digunakan untuk klaim netralitas.

Namun, berdasarkan penelitian beberapa perusahaan besar, khususnya yang beroperasi di tingkat global, mungkin tertarik untuk mendukung negara tertentu dalam melaksanakan NDC-nya. Model ini mungkin juga akan menarik perhatian perusahaan dan individu yang benar-benar bertujuan untuk kontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan perbaikan lingkungan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More