Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon
Rabu, 20 November 2024 - 18:41 WIB
loading...
Diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BAKU - Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang berintegritas. Hal itu untuk memastikan pendanaan benar-benar sampai di tingkat tapak dan dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu inovasi pendanaan aksi iklim adalah transfer fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Baca juga: Indonesia Komitmen Paris Agreement, Siapkan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Berdasarkan kebijakan tersebut pemerintah pusat mendukung pendanaan aksi iklim di tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya," kata Fathan saat menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengatakan inovasi pendanaan tersebut memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan ekosistem.
"Pemerintah daerah yang memiliki tutupan hutan akan melihat keuntungan dengan melindungi area tersebut secara khusus dengan dukungan transfer fiskal," ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transfer fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu dia memastikan BPK berperan mengawasi dan memastikan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu inovasi pendanaan aksi iklim adalah transfer fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Baca juga: Indonesia Komitmen Paris Agreement, Siapkan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Berdasarkan kebijakan tersebut pemerintah pusat mendukung pendanaan aksi iklim di tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya," kata Fathan saat menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengatakan inovasi pendanaan tersebut memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan ekosistem.
"Pemerintah daerah yang memiliki tutupan hutan akan melihat keuntungan dengan melindungi area tersebut secara khusus dengan dukungan transfer fiskal," ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transfer fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu dia memastikan BPK berperan mengawasi dan memastikan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.
Lihat Juga :