Diplomasi Aksi Iklim dan Kredit Karbon Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:52 WIB
Sebaliknya, pembeli yang model bisnisnya berbasis upaya untuk menghasilkan produk yang netral karbon diperkirakan akan enggan membeli offset karbon dari mekanisme ini (Kreibich & Obergassel, 2019).

Non-compliance credits, melalui mekanime ini kredit karbon digunakan perusahaan untuk klaim netralitas karbonnya, namun tidak tercatat dalam pembukuan emisi resmi di bawah UNFCCC. Mekanisme ini menghadapi permasalahan legitimasi yang serius dan menyebabkan klaim ganda yang pada gilirannya dapat mengakibatkan peningkatan emisi secara keseluruhan alih-alih menurunkan emisi karbon. Hal ini juga akan berdampak pada reputasi perusahaan yang membeli kredit karbon tersebut, dan juga dapat mendistorsi persepsi kita mengenai tindakan kolektif global untuk mengatasi perubahan iklim.

NDC crediting with corresponding adjustments menurut Kreibicha, N dan Hermwille, L (2021) adalah satu-satunya solusi yang memperkuat dan melindungi legitimasi penggunaan kredit karbon untuk mengimbangi kebutuhan perusahaan untuk klaim target netralitas karbon mereka sambil memastikan kredit karbon yang dihasilkan memiliki nilai integritas yang tinggi.

Untuk menerapkan mekanisme ini memang perlu penyesuaian karena pencapaian corresponding adjustments dapat menyebabkan pencapaian NDC negara-negara tuan rumah akan sulit, kecuali proyek-proyek yang dibiayai kredit karbon ini hasil benar-benar bersifat tambahan dan membantu negara negara tuan rumah untuk tetap berada pada jalur dekarbonisasi jangka panjang.

Mempersiapkan Diri ke Depan.

Jika menyimak penelitian Kreibicha, N dan Hermwille, L maka mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No 98/2021 dan Permen LHK No 21/2022 sekali lagi menunjukkan karakter diplomasi lingkungan “lead by example” Presiden Jokowi.

Selagi masyarakat global masih memperdebatkan mekanisme perdagangan offset karbon sukarela, Indonesia sudah menggariskan kebijakan yang jelas untuk membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.

Elemen-elemen penting kebijakan ekosistem karbon Indonesia seperti : semua penyelenggaraan NDC dan NEK perlu dicatat dan dapat tertelusuri pada Sistem Registri Nasional (SRN); Upaya pengurangan emisi GRK harus dilaksanakan secara terukur, dapat dilaporkan dan dapat diverifikasi (Measurable, Reportable, Verifiable); unit karbon kinerja pengurangan emisi GRK yang akan ditransaksikan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); dan penyesuaian pencatatan guna menghindari adanya pencatatan ganda, maka perlu dilakukan corresponding adjustment, sudah tepat dan akan memperkuat standing Indonesia dalam diplomasi lingkungan global.

Sekali lagi mengutip Anholt (2015) terdapat empat atribut yang mempengaruhi posisi suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain, yaitu: moralitas, estetika, kekuatan, dan relevansi. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan martabat bangsa dan negara dengan mengalah kepada tekanan asing dan golongan tertentu yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
(poe)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More