Penggunaan Angket terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:46 WIB

5. Netralitas KPU dan Bawaslu

5.1 Putusan DKPP yang terkait dengan diperbolehkannya pendaftaran seorang calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU, mempertanyakan profesionalisme KPU. Alhasil, keputusan DKPP memperlihatkan bahwa Ketua dan Anggota KPU diduga melanggar etik dan lalai dalam melihat ketentuan perundang-undangan.

5.2 Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bawaslu, banyak sekali laporan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu, terutama yang mengandung tentang tindak pidana di bidang Pemilu (Sentra Gakumdu). Namun Bawaslu diduga juga telah diintervensi sehingga Bawaslu seperti tidak bergeming dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tercatat oleh pakar, terdapat 2000an laporan kasus yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Angket vs Pemakzulan

Angket ini bertujuan untuk memindahkan pula perdebatan atau diskusi di ruang-ruang yang ada di dalam masyarakat ke ruang formal-publik. Dalam hal ini angket juga menjadi forum bagi Presiden atau aparatur Pemerintah lainnya untuk menjawab keraguan dan segala dugaan terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Angket sebenarnya merupakan implementasi dari proses check and balances yang dimiliki oleh DPR untuk mengoreksi pelaksanaan kewenangan oleh Pemerintah yang diduga telah melanggar undang-undang yang notabene adalah kesepakatan rakyat dan Pemerintah.

Angket merupakan instrumen bagi para wakil rakyat untuk menghadapi kekuasaan dari seorang Kepala Negara (Presiden) atau pejabat Pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan secara absolut untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Memang agaknya pendapat Lord Acton selalu relevan yakni: power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutelyā€¯. Hal inilah yang kemudian menjadikan orang tertentu ingin selalu melanggengkan kekuasaannya. Kita tidak boleh lupa bahwa di zaman orde baru, hal ini telah merusak sendi-sendi bangsa Indonesia

Hak Konstitusional DPR yang diatur dalam Konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan termasuk dimungkinkannya pemakzulan terhadap Kepala Negara yang dianggap telah melanggar Undang-Undang. Bukan tidak mungkin hal ini terjadi, mengingat hal-hal yang belakangan terjadi dan diungkap oleh publik, termasuk oleh media. Banyak pihak media asing juga ikut berkomentar betapa parahnya penyelenggaraan Pemilu. Pemilu 2024 ini dianggap sebagai pemilu yang paling tidak berintegritas.

Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, bukanlah hal yang biasa saja, artinya ini sangat penting dan berdampak luas pada kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara, terutama dalam hal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Masa depan bangsa dan negara ini sangat bergantung pada hasil Pemilu, penyelenggaran Pemerintahan, dan terutama integritas para aparaturnya.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap penyelenggaraannya oleh Pemerintah, termasuk dalam hal ini Presiden, patut untuk mendapatkan banyak perhatian. Setidaknya, keterbukaan dan transparansi untuk mengadakan pemilihan umum yang profesional dan berintegritas ke depannya perlu untuk dijamin. Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat. Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More