Hendardi Sebut 5 Pimpinan KPK Pilihan DPR Sulit Dapat Kepercayaan Publik
Kamis, 21 November 2024 - 18:56 WIB
loading...
Setyo Budiyanto, Ketua KPK pilihan Komisi III DPR. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Komisi III DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK, dinilai telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi.
Menurut Hendardi, DPR secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.
"Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih, Punya Karier Cemerlang di Polri
Hendardi mengatakan, pilihan Komisi III DPR atas lima pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hierarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019 setelah revisi UU KPK pada 2019.
Menurut Hendardi, DPR secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.
"Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih, Punya Karier Cemerlang di Polri
Hendardi mengatakan, pilihan Komisi III DPR atas lima pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hierarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019 setelah revisi UU KPK pada 2019.
Lihat Juga :