RUU Cipta Kerja Diyakini Permudah Investasi Asing
Minggu, 09 Agustus 2020 - 21:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani mengatakan, investasi asing menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri yang memiliki nilai tambah.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
Untuk itu lanjutnya, regulasi yang memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja harus didorong. Sebab tanpa investasi asing, kondisi Indonesia akan terus terjebak pada industri ekstraktif saja.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
"Tanpa investasi asing yang cukup untuk mengolah berbagai SDA, ekonomi akan berhenti di ekstraktif saja. Tujuan ekonomi saat ini adalah industrialisasi untuk menciptakan nilai tambah dan daya saing atas komoditas saat ini," kata Shinta Kamdani dalam video conference, Minggu (9/8/2020).
Shinta menjelaskan, untuk menciptakan nilai tambah dari proses eksploitasi alam tersebut dibutuhkan modal yang tak sedikit. Adapun, Indonesia dinilai tak memiliki kecukupan modal untuk menggerakkan industri pengolahan tersebut.
"Ini memerlukan modal yang enggak sedikit dan murah, sehingga butuh teknologi, skill labor, best practices dan ini enggak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan modal, skill human capital, dan know how," ujarnya.
Menurut Shinta, dengan adanya investor asing akan tercipta transfer pengetahuan dan teknologi sehingga daya saing Indonesia akan meningkat dan terciptanya diversifikasi industri di dalam negeri.
Shinta menjabarkan, rendahnya tingkat modal dalam negeri dapat dilihat dari tingkat saving rate masyarakat Indonesia yang hanya berada di kisaran 30%-33%, sementara negara seperti Singapura saving rate masyarakatnya mencapai 46%-51%.
"Jadi ini menyebabkan Indonesia enggak punya cukup dana dalam negeri untuk memodali pembangunan infrastruktur pendukung, industrialisasi, dan menjaga stabilitas ekonomi, sehingga mau enggak mau perlu dana asing," ucapnya.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
Untuk itu lanjutnya, regulasi yang memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja harus didorong. Sebab tanpa investasi asing, kondisi Indonesia akan terus terjebak pada industri ekstraktif saja.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
"Tanpa investasi asing yang cukup untuk mengolah berbagai SDA, ekonomi akan berhenti di ekstraktif saja. Tujuan ekonomi saat ini adalah industrialisasi untuk menciptakan nilai tambah dan daya saing atas komoditas saat ini," kata Shinta Kamdani dalam video conference, Minggu (9/8/2020).
Shinta menjelaskan, untuk menciptakan nilai tambah dari proses eksploitasi alam tersebut dibutuhkan modal yang tak sedikit. Adapun, Indonesia dinilai tak memiliki kecukupan modal untuk menggerakkan industri pengolahan tersebut.
"Ini memerlukan modal yang enggak sedikit dan murah, sehingga butuh teknologi, skill labor, best practices dan ini enggak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan modal, skill human capital, dan know how," ujarnya.
Menurut Shinta, dengan adanya investor asing akan tercipta transfer pengetahuan dan teknologi sehingga daya saing Indonesia akan meningkat dan terciptanya diversifikasi industri di dalam negeri.
Shinta menjabarkan, rendahnya tingkat modal dalam negeri dapat dilihat dari tingkat saving rate masyarakat Indonesia yang hanya berada di kisaran 30%-33%, sementara negara seperti Singapura saving rate masyarakatnya mencapai 46%-51%.
"Jadi ini menyebabkan Indonesia enggak punya cukup dana dalam negeri untuk memodali pembangunan infrastruktur pendukung, industrialisasi, dan menjaga stabilitas ekonomi, sehingga mau enggak mau perlu dana asing," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda