Sekolah Nirkekerasan

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan



Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!