Sekolah Nirkekerasan
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
Pada tahap awal, TPPK harus sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Ini untuk menyamakan persepsi antar berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak ada multi-tafsir terhadap definisi dan bentuk kekerasan. Salah satu yang penting adalah TPPK perlu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini tidak mudah karena keterbatasan yang dimiliki antara satuan pendidikan, dan juga kondisi dukungan lingkungan masyarakat sekitar.
Dalam hal adanya laporan dugaan kekerasan, TPPK harus cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menindaklanjuti. Ada beberapa tindakan penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, bersedia mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan. Kedua, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Ketiga, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi. Keempat, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
Pada tahap awal, TPPK harus sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Ini untuk menyamakan persepsi antar berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak ada multi-tafsir terhadap definisi dan bentuk kekerasan. Salah satu yang penting adalah TPPK perlu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini tidak mudah karena keterbatasan yang dimiliki antara satuan pendidikan, dan juga kondisi dukungan lingkungan masyarakat sekitar.
Dalam hal adanya laporan dugaan kekerasan, TPPK harus cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menindaklanjuti. Ada beberapa tindakan penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, bersedia mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan. Kedua, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Ketiga, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi. Keempat, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
tulis komentar anda