Sekolah Nirkekerasan
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
Setelah beberapa tindakan penanganan itu dilakukan, yang harus dilakukan adalah memberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Penundaan waktu akan memperlambat proses dan membuka ruang adanya kompromi antara pelaku dan korban.
Ketegasan tindakan dimungkinkan karena TPPK memiliki tiga kewenangan penting. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Mengukur Efektivitas Penanganan
Menarik untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Cara sederhana untuk mengukur adalah data penurunan angka kekerasan di sekolah, dan bahkan akan sangat signifikan apabila ditemukan bukti tanpa kekerasan atau nirkekerasan.
Ukuran keberhasilan lain terjadinya perubahan sikap warga sekolah untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kekerasan. Ini sebagai indikator bahwa mereka sudah memahami tentang besarnya pengaruh kekerasan terhadap capaian belajar di sekolah, apabila tidak segera ditanggulangi.
Keberpihakan tim terhadap pihak tertentu dalam proses kekerasan harus dihindarkan karena akan melemahkan tujuan baik Pemerintah untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan. Juga, tim tidak boleh bersikap “abu-abu” akibat relasi kuasa atau kekeluargaan dengan pelaku atau korban.
Penanganan akan kurang efektif apabila tim menafikan keterlibatan dan peran serta warga sekolah. Orang tua, wali dan masyarakat seyogianya dilibatkan karena berperan penting untuk mendukung dan menguatkan kerja tim.
Ketegasan tindakan dimungkinkan karena TPPK memiliki tiga kewenangan penting. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Mengukur Efektivitas Penanganan
Menarik untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Cara sederhana untuk mengukur adalah data penurunan angka kekerasan di sekolah, dan bahkan akan sangat signifikan apabila ditemukan bukti tanpa kekerasan atau nirkekerasan.
Ukuran keberhasilan lain terjadinya perubahan sikap warga sekolah untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kekerasan. Ini sebagai indikator bahwa mereka sudah memahami tentang besarnya pengaruh kekerasan terhadap capaian belajar di sekolah, apabila tidak segera ditanggulangi.
Keberpihakan tim terhadap pihak tertentu dalam proses kekerasan harus dihindarkan karena akan melemahkan tujuan baik Pemerintah untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan. Juga, tim tidak boleh bersikap “abu-abu” akibat relasi kuasa atau kekeluargaan dengan pelaku atau korban.
Penanganan akan kurang efektif apabila tim menafikan keterlibatan dan peran serta warga sekolah. Orang tua, wali dan masyarakat seyogianya dilibatkan karena berperan penting untuk mendukung dan menguatkan kerja tim.
(wur)
tulis komentar anda