Sekolah Nirkekerasan

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
loading...
Sekolah Nirkekerasan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Pada tahap awal, TPPK harus sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Ini untuk menyamakan persepsi antar berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak ada multi-tafsir terhadap definisi dan bentuk kekerasan. Salah satu yang penting adalah TPPK perlu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini tidak mudah karena keterbatasan yang dimiliki antara satuan pendidikan, dan juga kondisi dukungan lingkungan masyarakat sekitar.

Dalam hal adanya laporan dugaan kekerasan, TPPK harus cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menindaklanjuti. Ada beberapa tindakan penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, bersedia mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan. Kedua, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Ketiga, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi. Keempat, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.

Setelah beberapa tindakan penanganan itu dilakukan, yang harus dilakukan adalah memberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Penundaan waktu akan memperlambat proses dan membuka ruang adanya kompromi antara pelaku dan korban.

Ketegasan tindakan dimungkinkan karena TPPK memiliki tiga kewenangan penting. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mengukur Efektivitas Penanganan
Menarik untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Cara sederhana untuk mengukur adalah data penurunan angka kekerasan di sekolah, dan bahkan akan sangat signifikan apabila ditemukan bukti tanpa kekerasan atau nirkekerasan.

Ukuran keberhasilan lain terjadinya perubahan sikap warga sekolah untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kekerasan. Ini sebagai indikator bahwa mereka sudah memahami tentang besarnya pengaruh kekerasan terhadap capaian belajar di sekolah, apabila tidak segera ditanggulangi.

Keberpihakan tim terhadap pihak tertentu dalam proses kekerasan harus dihindarkan karena akan melemahkan tujuan baik Pemerintah untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan. Juga, tim tidak boleh bersikap “abu-abu” akibat relasi kuasa atau kekeluargaan dengan pelaku atau korban.

Penanganan akan kurang efektif apabila tim menafikan keterlibatan dan peran serta warga sekolah. Orang tua, wali dan masyarakat seyogianya dilibatkan karena berperan penting untuk mendukung dan menguatkan kerja tim.

(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
Jalan Kaki ke Sekolah,...
Jalan Kaki ke Sekolah, Gagasan Visioner atau Sensasi?
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Banjir Kritik Gegara...
Banjir Kritik Gegara Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, KDM Beri Respons Santai | Sindo Flash
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Rekomendasi
Rekomendasi Link Tambah...
Rekomendasi Link Tambah Follower TikTok Gratis
Vanessa Zee Pulang dari...
Vanessa Zee Pulang dari Indonesian Idol XIII, Siap Lanjutkan Karier Jadi Penyanyi
Rekomendasi Compact...
Rekomendasi Compact SUV Tahun 2025 Berdesain Keren dan Canggih
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
4 Negara Arab Sangat...
4 Negara Arab Sangat Marah dengan Serangan Bom Israel di Sekolah Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved