Sekolah Nirkekerasan

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
loading...
Sekolah Nirkekerasan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Pada tahap awal, TPPK harus sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Ini untuk menyamakan persepsi antar berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak ada multi-tafsir terhadap definisi dan bentuk kekerasan. Salah satu yang penting adalah TPPK perlu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini tidak mudah karena keterbatasan yang dimiliki antara satuan pendidikan, dan juga kondisi dukungan lingkungan masyarakat sekitar.

Dalam hal adanya laporan dugaan kekerasan, TPPK harus cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menindaklanjuti. Ada beberapa tindakan penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, bersedia mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan. Kedua, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Ketiga, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi. Keempat, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.

Setelah beberapa tindakan penanganan itu dilakukan, yang harus dilakukan adalah memberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Penundaan waktu akan memperlambat proses dan membuka ruang adanya kompromi antara pelaku dan korban.

Ketegasan tindakan dimungkinkan karena TPPK memiliki tiga kewenangan penting. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mengukur Efektivitas Penanganan
Menarik untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Cara sederhana untuk mengukur adalah data penurunan angka kekerasan di sekolah, dan bahkan akan sangat signifikan apabila ditemukan bukti tanpa kekerasan atau nirkekerasan.

Ukuran keberhasilan lain terjadinya perubahan sikap warga sekolah untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kekerasan. Ini sebagai indikator bahwa mereka sudah memahami tentang besarnya pengaruh kekerasan terhadap capaian belajar di sekolah, apabila tidak segera ditanggulangi.

Keberpihakan tim terhadap pihak tertentu dalam proses kekerasan harus dihindarkan karena akan melemahkan tujuan baik Pemerintah untuk mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan. Juga, tim tidak boleh bersikap “abu-abu” akibat relasi kuasa atau kekeluargaan dengan pelaku atau korban.

Penanganan akan kurang efektif apabila tim menafikan keterlibatan dan peran serta warga sekolah. Orang tua, wali dan masyarakat seyogianya dilibatkan karena berperan penting untuk mendukung dan menguatkan kerja tim.

(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Kunjungi Miangas, Prabowo...
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Semua Sekolah 2-3 Tahun ke Depan
Mensos: Sekolah Rakyat...
Mensos: Sekolah Rakyat Bagian dari Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved