PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
PANDEMI COVID-19 memukul telak tatanan ekonomi dunia. Banyak perusahaan, bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Jepang, China, dan negara-negara lain kolaps. Pandemi yang berlangsung selama dua tahun menghadirkan tsunami yang memorak porandakan perekonomian dunia.

baca juga: Bukan Bangkrut, PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan

Banyak perusahaan besar yang gulung tikar, bahkan terpaksa mengajukan proposal kebangkrutan. Sebut saja Silicon Valley Bank (SVB), bank terbesar ke-16 di AS, ditutup regulator keuangan AS pada 10 Maret 2023. Pemicunya, karena aksi bank run atau penarikan dana besar-besaran.

Selain masalah kenaikan suku bunga yang menyebabkan SVB kesulitan modal, faktor yang juga dinilai jadi biang kerok adalah kebijakan work from home (WFH) yang dianut perusahaan. Tingkat produktivitas pegawai SVB disebut menurun karena karyawan menjadi terdistraksi dan membuat sulit fokus bekerja. SVB merupakan bank yang memberikan porsi besar pembiayaan startup. Kolapsnya SVB menjadi yang terbesar setelah Washington Mutual pada 2008.

Beruntung, regulasi pemerintah AS memungkinkan perusahaan yang bangkrut mendapat dana talangan. Alhasil, pemerintah AS melakukan bailout sehingga semua uang nasabah SVB sekitar Rp2.712 triliun bisa terbayar.



Kasus yang sama terjadi saat krisis global 2008 silam. Kala itu General Motors dan Ford Motor Company mengajukan bailout karena bangkrut. Fenomena mengajukan proposal bangkrut untuk mendapatkan dana talangan adalah hal yang lazim di AS. Bahkan, perusahaan yang terlilit utang bisa mengajukan kondisi pailit kepada otoritas.

Menurut S&P Global Market Intelligence, hingga Semester I 2023, ada 324 pengajuan proposal kebangkrutan, hampir mendekati 2022 yang mencapai 374. Beberapa perusahaan membutuhkan lebih banyak likuiditas karena memiliki beban utang yang besar dihadapkan pada biaya utang baru yang tinggi. Envision Healthcare salah satunya. Mengajukan pailit karena terlilit utang sebesar USD7 miliar.

Tren pengajuan pailit mencuat sejak krisis ekonomi 1998 silam. Hal itu dipicu rekomendasi International Monetary Fund (IMF) agar penyelesaian kewajiban debitur secara cepat dilakukan dengan mekanisme kepailitan dengan mengubah sayarat dan ketentuannya. Jika sebelumnya berdasarkan ketidakmampuan debitur membayar kewajiban, berubah menjadi jumlah kreditur yang memiliki tagihan kepada debitur. Rekomendasi itu terbukti efektif dan dijadikan reverensi oleh banyak negara.

baca juga: Tak Dapat PMN Rp3 Triliun, Waskita Didorong ke PKPU

Di Indonesia, pemerintah menerbitkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada awal diundangkan, UU ini jarang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan antara kreditur dengan debitur. Namun, dalam satu dekade terakhir, UU itu seolah menjadi primadona bagi para kreditur.

Seperti yang diutarakan anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Aria Suyudi, di Indonesia terjadi peningkatan pengajuan permohonan PKPU setiap tahunnya. Pada 2019 permohonan hanya 435, pada 2020 naik menjadi 635, dan menjadi 726 pada 2021. Penyelesaian kepailitan maupun PKPU itu tak hanya terjadi pada perusahaan swasta, swasta yang berstatus perusahaan publik maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perorangan.

Beberapa perusahaan swasta yang tercatat pernah dimohonkan PKPU di antaranya Sentul City, Trans Retail, Ace Hardware dan Meikarta. Sedangkan BUMN ada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk Adhi Persada Properti.

Namun demikian, PKPU bukan berarti perusahaan langsung dinyatakan pailit dan aset-asetnya berpindah dan atau dijual untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor, tetapi debitur masih memiliki uoaya untuk mengajukan proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Hal itulah yang menyebabkan PT Garuda Indonesia Tbk selalu lolos dari pailit lantaran terjadi kesepakatan restrukturisasi utang atau kewajiban kepada krediturnya. Garuda pernah dimohonkan PKPU dengan pemohon PT Mitra Buana Karena Utang Rp4,78 miliar, juga oleh My Indo Airlines. Sedangkan PT PP dimohonkan PKPU oleh CV Surya Mas atas kewajiban sekitar Rp3,1 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More