PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
Di Indonesia, pemerintah menerbitkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada awal diundangkan, UU ini jarang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan antara kreditur dengan debitur. Namun, dalam satu dekade terakhir, UU itu seolah menjadi primadona bagi para kreditur.

Seperti yang diutarakan anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Aria Suyudi, di Indonesia terjadi peningkatan pengajuan permohonan PKPU setiap tahunnya. Pada 2019 permohonan hanya 435, pada 2020 naik menjadi 635, dan menjadi 726 pada 2021. Penyelesaian kepailitan maupun PKPU itu tak hanya terjadi pada perusahaan swasta, swasta yang berstatus perusahaan publik maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perorangan.

Beberapa perusahaan swasta yang tercatat pernah dimohonkan PKPU di antaranya Sentul City, Trans Retail, Ace Hardware dan Meikarta. Sedangkan BUMN ada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk Adhi Persada Properti.

Namun demikian, PKPU bukan berarti perusahaan langsung dinyatakan pailit dan aset-asetnya berpindah dan atau dijual untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor, tetapi debitur masih memiliki uoaya untuk mengajukan proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Hal itulah yang menyebabkan PT Garuda Indonesia Tbk selalu lolos dari pailit lantaran terjadi kesepakatan restrukturisasi utang atau kewajiban kepada krediturnya. Garuda pernah dimohonkan PKPU dengan pemohon PT Mitra Buana Karena Utang Rp4,78 miliar, juga oleh My Indo Airlines. Sedangkan PT PP dimohonkan PKPU oleh CV Surya Mas atas kewajiban sekitar Rp3,1 miliar.

Tak sekadar perusahaan yang berbadan hukum, perorangan pun bisa dimohonkan PKPU. Salah satu contohnya permohonan PKPU terhadap Ery Said, putra tunggal mendiang Eka Rasja Putra Said, bekas Presiden Komisaris PT Krama Yudha, yang merupakan putra pendiri PT Krama Yudha, H Sjarnoebi Said.

Perkara PKPU tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 7 September 2023 yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana SH MHum. Meskipun pihak termohon mengklaim putusan itu keliru lantaran termohon belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris yang sah, juga ketentuan ahli waris tidak dapat di PKPU karena tidak ada dasar hukumnya di Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan Teddy Anggoro pun berpendapat, debitur pailit baik perorangan maupun berbadan hukum (perusahaan) tidak bisa diajukan PKPU kepada ahli warisnya, karena PKPU tidak bisa diturunkan.

Sejatinya PKPU dan kepalilitan bukanlah hal baru. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuannya adalah restrukturisasi. Upaya PKPU hadir untuk memberikan kesempatan pada debitur untuk melunasi kewajiban sebelum dinyatakan bangkrut atau pailit.

baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More