PKPU, Jalan Pintas Mengambil Alih Aset

Rabu, 27 September 2023 - 07:04 WIB
Tak sekadar perusahaan yang berbadan hukum, perorangan pun bisa dimohonkan PKPU. Salah satu contohnya permohonan PKPU terhadap Ery Said, putra tunggal mendiang Eka Rasja Putra Said, bekas Presiden Komisaris PT Krama Yudha, yang merupakan putra pendiri PT Krama Yudha, H Sjarnoebi Said.

Perkara PKPU tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 7 September 2023 yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana SH MHum. Meskipun pihak termohon mengklaim putusan itu keliru lantaran termohon belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris yang sah, juga ketentuan ahli waris tidak dapat di PKPU karena tidak ada dasar hukumnya di Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan Teddy Anggoro pun berpendapat, debitur pailit baik perorangan maupun berbadan hukum (perusahaan) tidak bisa diajukan PKPU kepada ahli warisnya, karena PKPU tidak bisa diturunkan.

Sejatinya PKPU dan kepalilitan bukanlah hal baru. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuannya adalah restrukturisasi. Upaya PKPU hadir untuk memberikan kesempatan pada debitur untuk melunasi kewajiban sebelum dinyatakan bangkrut atau pailit.

baca juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU

PKPU dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih kewajiban debitur. Namun demikian, PKPU seharusnya merupakan ranah bilateral antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan permasalahan. Sekarang trennya untuk mengganggu debitur dan mengambil alih aset debitur secara illegal.

Dalam prosesnya, Teddy menilai PKPU dan Kepailitan sekarang bisa mengarah ke moral hazard, misalnya badan usaha atau perorangan tidak suka dengan pesaing, badan usaha atau perorangan bisa dengan mudah mendapatkan aset dari pesaingnya dengan harga yang murah.

Dengan maraknya pengajuan PKPU dan Kepailitan, banyak juga penerapan hukum yang tidak tepat. Bukan karena undang-undangnya, tapi karena oknum-oknumnya. Maraknya pengajuan PKPU lantaran dalam proses penagihan kewajiban debitur melalui jalur perdata butuh waktu lama. Sedangkan proses PKPU lebih cepat.

Apabila majelis hakim yang memeriksa bahwa syarat yang sudah tertera dalam UU terpenuhi, maka majelis hakim bisa menutus PKPU. Apabila diajukan oleh kreditur waktunya 20 hari, jika oleh debitur cukup 3 hari. Ini berarti badan hukum maupun perorangan bisa mengajukan PKPU atau pailit atas perusahaan maupun dirinya sendiri.

Tetapi, ada perbedaan antara Kepailitan dan PKPU. Kepailitan ada proses pemberesan, kurator berwenang melakukan penjualan aset yang hasilnya akan dibagikan ke kreditur. Sedangkan di PKPU, kurator dan debitur bersama melakukan restrukturisasi dan tidak ada upaya pemberesan.

Para pakar hukum bisnis pun sependapat perlunya revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 untuk memberikan kepastian hukum bagi individu maupun badan hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Menurut Teddy, masalah moral hazard kerap terjadi dalam proses PKPU sehingga perlu adanya revisi UU. Terutama terkait syarat pengajuan PKPU yang berpotensi disalahgunakan.

baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai juga menyoroti dugaan praktik mafia PKPU karena sejak beberapa tahun belakangan mengendus keanehan dalam perkara semacam itu. Hal tersebut disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/8/2023) silam. Kerja sama tersebut terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan.

KY menduga, banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. KPK pun diminta mendalami kejanggalan dalam kasus PKPU. Menurut KY, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan PKPU.

PKPU sejatinya bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian kewajibannya, dengan kata lain restrukturisasi. Perdamaian menjadi elemen esensial dalam PKPU sehingga sudah selayaknya menjadi salah satu dasar kepastian hukum dalam melakukan usaha, bukan sebaliknya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More