Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan

Minggu, 01 Juni 2025 - 20:06 WIB
loading...
Pakar Hukum: Pailit...
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinilai tepat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) didukung Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurut Aan, pailit dan korupsi memang dua kasus yang berbeda.

Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah masalah pidana. Kendati demikian, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.

“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).

“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.

Baca juga: Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut

Aan menilai dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi menyebabkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Aan mendorong Kejagung dapat mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Dadan Hindayana Cs Mark...
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi
Dadan Hindayana Dkk...
Dadan Hindayana Dkk Terafiliasi Punya Banyak SPPG dengan Insentif Miliaran per Hari
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Kantor BGN Digeledah,...
Kantor BGN Digeledah, Istana: Kita Beri Kesempatan Penegak Hukum Bekerja
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved