Jangan sampai Besar Pasak daripada Tiang
Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:48 WIB
Berbagai inisiatif terus diluncurkan, termasuk melalui ekstensifikasi kanal pembayaran transaksi untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi di tingkat daerah. Seiring berjalannya waktu, diharapkan masyarakat akan terus semakin siap dan berkembang menggunakan sistem pembayaran digital.
Tak dapat dimungkiri, kanal pembayaran digital memberikan manfaat dan kemudahan yang memanjakan penggunanya. Bahkan, kini melakukan pembayaran semudah menambahkan teman di sosial media. Hanya dengan 1 sentuhan, melaluiQuick Response Code(QRCode), misalnya.
QRcodemuncul di saat yang tepat menjelang pandemi Covid-19. Dan pendemi menjadi akselerator dalam sistem pembayaran di Indonesia.
Masih teringat bagaimana maraknya promo yang diberikan saat metode QR baru diluncurkan? Tanpa butuh waktu lama, masyarakat yang sebelumnya masih berpegang sepenuhnya pada uangcashperlahan bergeser menggunakan QRcode.
Metode QRcodemenjadi salah satu senjata untuk mencapai keuangan inklusif yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.
QRcodedapat menyasar seluruh kalangan, baik dari masyarakat yang sudah mengenal bank maupun belum mengenal (biasa kita kenal dengan istilahunbanked). Berbagai QRcodeyang bermunculan kemudian distandardisasi oleh BI menggunakan QRIS (Quick ResponseCode Indonesian Standard) (dibaca: KRIS).
Tidak berhenti di situ, masyarakat kemudian ditawarkan ke metode pembayaran kemudian hari atau biasa kita kenal dengan istilahpay later. Berbagai promo yang sebelumnya diberikan untuk pembayaran QR juga dirasakan penggunapay later.
Metodepay latersebenarnya tidak sepenuhnya baru. Metode ini serupa dengan pembayaran menggunakan kartu kredit yang sudah sejak lama kita kenal, yakni seperti metode ‘berutang’.Pay laterjuga menawarkan opsi pembayaran dengan cara dicicil. Serupa tapi tak sama.
Salah satu perbedaannya terletak pada proses pengajuan menjadi nasabah. Pada kartu kredit, ada persyaratan lain yang dibutuhkan selain KTP, seperti slip gaji misalnya. Tentunya hal ini adalah bagian dari manajemen risiko yang dilakukan oleh perbankan.
Berbeda dengan kartu kredit, penggunapay latertidak harus memiliki suatu rekening khusus untuk dapat menikmati fiturpay laterpada penyedia jasa pembayaran non-bank. Namun, untuk dapat menggunakan fitur cicilan dipay later, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh pengguna. Lagi-lagi, hal ini merupakan bagian untuk melakukan manajemen risiko.
Tak dapat dimungkiri, kanal pembayaran digital memberikan manfaat dan kemudahan yang memanjakan penggunanya. Bahkan, kini melakukan pembayaran semudah menambahkan teman di sosial media. Hanya dengan 1 sentuhan, melaluiQuick Response Code(QRCode), misalnya.
QRcodemuncul di saat yang tepat menjelang pandemi Covid-19. Dan pendemi menjadi akselerator dalam sistem pembayaran di Indonesia.
Masih teringat bagaimana maraknya promo yang diberikan saat metode QR baru diluncurkan? Tanpa butuh waktu lama, masyarakat yang sebelumnya masih berpegang sepenuhnya pada uangcashperlahan bergeser menggunakan QRcode.
Metode QRcodemenjadi salah satu senjata untuk mencapai keuangan inklusif yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.
QRcodedapat menyasar seluruh kalangan, baik dari masyarakat yang sudah mengenal bank maupun belum mengenal (biasa kita kenal dengan istilahunbanked). Berbagai QRcodeyang bermunculan kemudian distandardisasi oleh BI menggunakan QRIS (Quick ResponseCode Indonesian Standard) (dibaca: KRIS).
Tidak berhenti di situ, masyarakat kemudian ditawarkan ke metode pembayaran kemudian hari atau biasa kita kenal dengan istilahpay later. Berbagai promo yang sebelumnya diberikan untuk pembayaran QR juga dirasakan penggunapay later.
Metodepay latersebenarnya tidak sepenuhnya baru. Metode ini serupa dengan pembayaran menggunakan kartu kredit yang sudah sejak lama kita kenal, yakni seperti metode ‘berutang’.Pay laterjuga menawarkan opsi pembayaran dengan cara dicicil. Serupa tapi tak sama.
Salah satu perbedaannya terletak pada proses pengajuan menjadi nasabah. Pada kartu kredit, ada persyaratan lain yang dibutuhkan selain KTP, seperti slip gaji misalnya. Tentunya hal ini adalah bagian dari manajemen risiko yang dilakukan oleh perbankan.
Berbeda dengan kartu kredit, penggunapay latertidak harus memiliki suatu rekening khusus untuk dapat menikmati fiturpay laterpada penyedia jasa pembayaran non-bank. Namun, untuk dapat menggunakan fitur cicilan dipay later, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh pengguna. Lagi-lagi, hal ini merupakan bagian untuk melakukan manajemen risiko.
Lihat Juga :
tulis komentar anda