Kejagung-BPK Diminta Sita Dana Judi Online yang Gunakan Sistem Perbankan
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:35 WIB
loading...
Kejagung dan BPK diminta menyita dana judi online (judol) yang mengalir lewat sistem perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menyita dana judi online (judol) yang mengalir lewat sistem pembayaran perbankan atau lembaga keuangan nonbank.
"Itu pernah kita lakukan saat krisis moneter 1998. Di mana, banyak bank mendapat guyuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam implementasinya bank menyalahgunakan. Namun untuk menyelamatkan uang negara, penyelesaiannya di luar pengadilan," ujar Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, Kamis (19/12/2024).
Sehingga, penyelesaian dana BLBI pada tahun tersebut menjadi lebih cepat dan bisa melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih baik.
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembeus Rp283 Triliun
"Maka untuk mempercepat penyelesaian duit judol sebaiknya BPK bekerja sama dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di lembaga pembayaran di luar pengadilan, karena bank yang dulu menikmati BLBI dan rekapitalisasi uang rakyat sekarang juga menikmati judi online karena bank tersebut menjadi agrigator sistem pembayaran,” jelasnya.
Tindakan penyitaan duit judi online itu oleh BPK dan Kejagung akan memberikan efek jera kepada lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.
"Itu pernah kita lakukan saat krisis moneter 1998. Di mana, banyak bank mendapat guyuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam implementasinya bank menyalahgunakan. Namun untuk menyelamatkan uang negara, penyelesaiannya di luar pengadilan," ujar Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, Kamis (19/12/2024).
Sehingga, penyelesaian dana BLBI pada tahun tersebut menjadi lebih cepat dan bisa melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih baik.
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembeus Rp283 Triliun
"Maka untuk mempercepat penyelesaian duit judol sebaiknya BPK bekerja sama dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di lembaga pembayaran di luar pengadilan, karena bank yang dulu menikmati BLBI dan rekapitalisasi uang rakyat sekarang juga menikmati judi online karena bank tersebut menjadi agrigator sistem pembayaran,” jelasnya.
Tindakan penyitaan duit judi online itu oleh BPK dan Kejagung akan memberikan efek jera kepada lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.
Lihat Juga :