Kejagung-BPK Diminta Sita Dana Judi Online yang Gunakan Sistem Perbankan

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:35 WIB
loading...
Kejagung-BPK Diminta...
Kejagung dan BPK diminta menyita dana judi online (judol) yang mengalir lewat sistem perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menyita dana judi online (judol) yang mengalir lewat sistem pembayaran perbankan atau lembaga keuangan nonbank.

"Itu pernah kita lakukan saat krisis moneter 1998. Di mana, banyak bank mendapat guyuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam implementasinya bank menyalahgunakan. Namun untuk menyelamatkan uang negara, penyelesaiannya di luar pengadilan," ujar Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, Kamis (19/12/2024).

Sehingga, penyelesaian dana BLBI pada tahun tersebut menjadi lebih cepat dan bisa melanjutkan kegiatan perekonomian yang lebih baik.



"Maka untuk mempercepat penyelesaian duit judol sebaiknya BPK bekerja sama dengan Kejagung. Sita pendapatan judol di lembaga pembayaran di luar pengadilan, karena bank yang dulu menikmati BLBI dan rekapitalisasi uang rakyat sekarang juga menikmati judi online karena bank tersebut menjadi agrigator sistem pembayaran,” jelasnya.

Tindakan penyitaan duit judi online itu oleh BPK dan Kejagung akan memberikan efek jera kepada lembaga keuangan yang layanan transaksinya terkait dengan merchant judol.



"Lembaga sistem pembayaran, baik itu perbankan, e-wallet, operator seluler yang memfasilitasi judi online baik sengaja maupun tidak sengaja, mendapat ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat (2), dan pasal 45 ayat (2)," bebernya.

Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. Selain itu, bank dapat kehilangan dana hasil judi online yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

"Sanksi ini menegaskan keterlibatan dalam judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)