SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Rabu, 06 November 2024 - 23:49 WIB
loading...
SPKS: Keputusan Prabowo...
Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet UMKM dan petani mendapat apresiasi. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif mendapat apresiasi. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada para petani.

Keputusan penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.

Baca juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara langsung hadir diundang dalam penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di seluruh Indonesia. Ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun

Sabarudin menjelaskan, banyak petani sawit yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya dalam program kemitraan petani dan perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved