Sangkal Tuntutan Jaksa, Pengacara Putri Sebut Tuduhan Perselingkuhan Tanpa Bukti
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB
Padahal bebernya, Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan di persidangan tanggal 13 Desember 2022, ia tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang sah pun yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.
"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," ungkapnya.
Keempat, Jaksa menuduh, untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, kemudian kliennya menyusun rencana menghabisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Magelang, yang pada pokoknya. Adapun tuduhan Jaksa itu dibantah pengacara Putri dengan memberikan penjelasan pada pleidoinya tersebut.
"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan Penuntut Umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasarkan asumsi," kata Febri.
"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," ungkapnya.
Keempat, Jaksa menuduh, untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, kemudian kliennya menyusun rencana menghabisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Magelang, yang pada pokoknya. Adapun tuduhan Jaksa itu dibantah pengacara Putri dengan memberikan penjelasan pada pleidoinya tersebut.
"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan Penuntut Umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasarkan asumsi," kata Febri.
(maf)
tulis komentar anda