Sangkal Tuntutan Jaksa, Pengacara Putri Sebut Tuduhan Perselingkuhan Tanpa Bukti

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB
Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, khususnya terkait perselingkuhan. Foto/MPI
JAKARTA - Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Khususnya berkaitan perselingkuhan kliennya itu, yang mana tuduhan itu tanpa disadari bukti yang meyakinkan.

Pengacara Putri , Febri Diansyah mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan tuduhan Penuntut Umum yang dipandang tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri. Pasalnya, Putri dituduh melakukan perselingkuhan tanpa bukti yang meyakinkan.

"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).



"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," tuturnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Klaim Tak Ada Masalah di Rumah Tangganya

Menurutnya, pihaknya telah membaca surat tuntutan seteval 599 halaman dari Jaksa yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yang mana pada prinsipnya memiliki konstruksi besar yang rapuh dalam menguraikan tuntutan. Adapun tuntutan tersebut, pertama Jaksa menuduh Putri menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," jelasnya.

Kedua, kata dia, Jaksa tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan, apakah anda berselingkuh. Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP No. 10 Tahun 2009 sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum.

"Ketiga, Penuntut Umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More