Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal

Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
Hakim MK Heran Kuasa...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/dok Setkab
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pemohon uji UU Pemilu dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020 akhirnya mengakui Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring saat sidang dengan agenda pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon prinsipal, di dalam ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2020).

Sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Panel Hakim Saldi Isra mengingatkan Julianta atas perintah panel hakim pada persidangan Senin 6 Juli 2020 bahwa kuasa harus menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal pada persidangan kali ini.

Perintah tersebut, tutur Saldi, didasarkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Bahkan MK telah bersurat resmi kepada kuasa hukum pemohon agar menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ditambah lagi pada persidangan Senin (6/7/2020), tim kuasa pemohon telah membawa bukti surat meninggal dunia atas nama Imam Santoso.

Saat itu, tim kuasa pemohon meyakini bahwa Imam Santoso itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Selain itu, tutur Saldi, dalam persidangan sebelumnya juga majelis hakim konstitusi telah mengingatkan dan menyampaikan ke Julianta bahwa ada berita media massa yang menyatakan Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (6/6/2020).

"Karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara dan surat yang disampaikan sebelumnya, maka kami menyelenggarakan sidang khusus hari ini untuk menghadirkan pemohon prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas). Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara. Kami sudah mengirimkan surat ke saudara untuk sidang hari ini, di tengah perjalanan saudara mengirimkan surat. Silakan, bagaimana ceritanya," kata Saldi.(Baca juga: Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas )

Julianta menyatakan, setelah berdiskusi dengan seniornya yang menjadi kuasa pemohon akhirnya tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materiil perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Saldi mencecar alasan pencabutan permohonan. Julianta mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan ahli waris Ki Gendeng Pamungkas dan ahli waris memberikan kuasa untuk mencabut permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved