Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal

Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
Hakim MK Heran Kuasa...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/dok Setkab
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pemohon uji UU Pemilu dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020 akhirnya mengakui Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring saat sidang dengan agenda pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon prinsipal, di dalam ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2020).

Sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Panel Hakim Saldi Isra mengingatkan Julianta atas perintah panel hakim pada persidangan Senin 6 Juli 2020 bahwa kuasa harus menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal pada persidangan kali ini.

Perintah tersebut, tutur Saldi, didasarkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Bahkan MK telah bersurat resmi kepada kuasa hukum pemohon agar menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ditambah lagi pada persidangan Senin (6/7/2020), tim kuasa pemohon telah membawa bukti surat meninggal dunia atas nama Imam Santoso.

Saat itu, tim kuasa pemohon meyakini bahwa Imam Santoso itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Selain itu, tutur Saldi, dalam persidangan sebelumnya juga majelis hakim konstitusi telah mengingatkan dan menyampaikan ke Julianta bahwa ada berita media massa yang menyatakan Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (6/6/2020).

"Karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara dan surat yang disampaikan sebelumnya, maka kami menyelenggarakan sidang khusus hari ini untuk menghadirkan pemohon prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas). Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara. Kami sudah mengirimkan surat ke saudara untuk sidang hari ini, di tengah perjalanan saudara mengirimkan surat. Silakan, bagaimana ceritanya," kata Saldi.(Baca juga: Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas )

Julianta menyatakan, setelah berdiskusi dengan seniornya yang menjadi kuasa pemohon akhirnya tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materiil perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Saldi mencecar alasan pencabutan permohonan. Julianta mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan ahli waris Ki Gendeng Pamungkas dan ahli waris memberikan kuasa untuk mencabut permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved