Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal

Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/dok Setkab
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum pemohon uji UU Pemilu dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020 akhirnya mengakui Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring saat sidang dengan agenda pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon prinsipal, di dalam ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2020).

Sesaat setelah membuka persidangan, Ketua Panel Hakim Saldi Isra mengingatkan Julianta atas perintah panel hakim pada persidangan Senin 6 Juli 2020 bahwa kuasa harus menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal pada persidangan kali ini.

Perintah tersebut, tutur Saldi, didasarkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Bahkan MK telah bersurat resmi kepada kuasa hukum pemohon agar menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas. Ditambah lagi pada persidangan Senin (6/7/2020), tim kuasa pemohon telah membawa bukti surat meninggal dunia atas nama Imam Santoso.

Saat itu, tim kuasa pemohon meyakini bahwa Imam Santoso itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas sebagai pemohon prinsipal nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Selain itu, tutur Saldi, dalam persidangan sebelumnya juga majelis hakim konstitusi telah mengingatkan dan menyampaikan ke Julianta bahwa ada berita media massa yang menyatakan Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (6/6/2020).

"Karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara dan surat yang disampaikan sebelumnya, maka kami menyelenggarakan sidang khusus hari ini untuk menghadirkan pemohon prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas). Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini, belum pernah yang seperti ini karena kami tidak yakin dengan keterangan saudara. Kami sudah mengirimkan surat ke saudara untuk sidang hari ini, di tengah perjalanan saudara mengirimkan surat. Silakan, bagaimana ceritanya," kata Saldi.( )

Julianta menyatakan, setelah berdiskusi dengan seniornya yang menjadi kuasa pemohon akhirnya tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materiil perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020. Saldi mencecar alasan pencabutan permohonan. Julianta mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan ahli waris Ki Gendeng Pamungkas dan ahli waris memberikan kuasa untuk mencabut permohonan.

Saldi mengingatkan, yang memberikan kuasa adalah Ki Gendeng Pamungkas. Karenanya kuasa harusnya mendapatkan kuasa pencabutan permohonan langsung dari pemohon prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas.

"Anda kan malu saja mengakui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," tutur hakim Konstitusi Saldi.

"Siap Yang Mulia," jawab Julianta.

"Jadi Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?," tanya Saldi lagi.

"Dengan nama yang sama orang yang sama," jawab Julianta mengakui.

"Dengan nama yang sama orang yang sama, Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?" tanya Saldi

"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.

Hakim konstitusi Saldi mengonfirmasi sejak kapan Julianta dan pihak kuasa pemohon mengetahui Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon prinsipal telah meninggal dunia dan dari mana.

Julianta mengatakan, khusus Julianta sendiri mengetahui dari satu orang pengurus sebuah ormas di Bogor. Waktunya, kata Julianta, malam hari pada Sabtu 6 Juni 2020 sesaat setelah Ki Gendeng Pamungkas meninggal.

"Jadi meninggal ya? Iya kan?," kejar hakim konstitusi Saldi.

"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang anda berikan sebelumnya anda berbohong ya. Berarti kan selama ini anda menutup itu selama ini," tegur hakim konstitusi Saldi.

Hakim konstitusi Saldi menyatakan, selama persidangan di MK maka kejadian ini merupakan kejadian pertama kali. Harusnya sebagai kuasa pemohon, Julianta bersama tim kuasa tidak usah berbelit-belit. Kalau Julianta bersama tim kuasa menghormati persidangan di MK, harusnya sejak awal mengakui saja.

Julianta dengan suara merendah akhirnya mengiyakan. Hakim konstitusi Saldi kemudian mempersilakan Julianta membacakan permohonan pencabutan uji perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)