Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal

Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
A A A
"Jadi Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?," tanya Saldi lagi.

"Dengan nama yang sama orang yang sama," jawab Julianta mengakui.

"Dengan nama yang sama orang yang sama, Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal kan?" tanya Saldi

"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.

Hakim konstitusi Saldi mengonfirmasi sejak kapan Julianta dan pihak kuasa pemohon mengetahui Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon prinsipal telah meninggal dunia dan dari mana.

Julianta mengatakan, khusus Julianta sendiri mengetahui dari satu orang pengurus sebuah ormas di Bogor. Waktunya, kata Julianta, malam hari pada Sabtu 6 Juni 2020 sesaat setelah Ki Gendeng Pamungkas meninggal.

"Jadi meninggal ya? Iya kan?," kejar hakim konstitusi Saldi.

"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang anda berikan sebelumnya anda berbohong ya. Berarti kan selama ini anda menutup itu selama ini," tegur hakim konstitusi Saldi.

Hakim konstitusi Saldi menyatakan, selama persidangan di MK maka kejadian ini merupakan kejadian pertama kali. Harusnya sebagai kuasa pemohon, Julianta bersama tim kuasa tidak usah berbelit-belit. Kalau Julianta bersama tim kuasa menghormati persidangan di MK, harusnya sejak awal mengakui saja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)