Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas
loading...

Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status pemohon atau prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang menguji Undang-Undang Pemilu. Foto/dok Setkab
A
A
A
JAKARTA - Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status pemohon atau prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang menguji Undang-Undang Pemilu.
Dalam perkara bernomor: 35/PUU-XVIII/2020, hakim bertanya kepada kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas masih hidup ataukah telah meninggal dunia.
Sidang perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 ditangani panel hakim yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Manahan MP Sitompul. MK menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pada Senin (6/7/2020).
Dalam persidangan, Ki Gendeng Pamungkas diwakili oleh kuasa pemohon, yakni Julianta Sembiring dan Tonin Tachta Singarimbun dari kantor hukum Andika Law Firm. (Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia di RS Mulia Bogor)
Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
(Baca juga: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada )
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, saat persidangan sebelumnya yakni pada Selasa 16 Juni 2020, panel hakim telah mengingatkan agar pada persidangan kedua ini agar kuasa pemohon menjelaskan tentang pemohon atau prinsipal, yakni Ki Gendeng Pamungkas. Pasalnya ada pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas.
"Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain? Kami sebelumnya memerintahkan saudara (kuasa pemohon) mengklarifikasi soal status pemohon prinsipal, apa yang bisa saudara sampaikan setelah 15 hari lebih berlalu?" tanya Hakim Saldi.
Julianta Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa bukti surat kematian atas nama Imam Santoso, bukan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Julianta lantas membawa dan menunjukkan bukti surat tersebut ke panel hakim.
Setelah menerima bukti surat tersebut, hakim Saldi mengatakan, panel hakim butuh penegasan dari pihak kuasa pemohon apakah benar-benar, yakin Imam Santoso ini tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada kantor hukum Andika Law Firm.
Dalam perkara bernomor: 35/PUU-XVIII/2020, hakim bertanya kepada kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas masih hidup ataukah telah meninggal dunia.
Sidang perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 ditangani panel hakim yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Manahan MP Sitompul. MK menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pada Senin (6/7/2020).
Dalam persidangan, Ki Gendeng Pamungkas diwakili oleh kuasa pemohon, yakni Julianta Sembiring dan Tonin Tachta Singarimbun dari kantor hukum Andika Law Firm. (Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia di RS Mulia Bogor)
Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
(Baca juga: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada )
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, saat persidangan sebelumnya yakni pada Selasa 16 Juni 2020, panel hakim telah mengingatkan agar pada persidangan kedua ini agar kuasa pemohon menjelaskan tentang pemohon atau prinsipal, yakni Ki Gendeng Pamungkas. Pasalnya ada pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas.
"Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain? Kami sebelumnya memerintahkan saudara (kuasa pemohon) mengklarifikasi soal status pemohon prinsipal, apa yang bisa saudara sampaikan setelah 15 hari lebih berlalu?" tanya Hakim Saldi.
Julianta Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa bukti surat kematian atas nama Imam Santoso, bukan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Julianta lantas membawa dan menunjukkan bukti surat tersebut ke panel hakim.
Setelah menerima bukti surat tersebut, hakim Saldi mengatakan, panel hakim butuh penegasan dari pihak kuasa pemohon apakah benar-benar, yakin Imam Santoso ini tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada kantor hukum Andika Law Firm.