Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas

Senin, 06 Juli 2020 - 17:27 WIB
loading...
Sidang MK, Hakim Tantang...
Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status pemohon atau prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang menguji Undang-Undang Pemilu. Foto/dok Setkab
A A A
JAKARTA - Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan status pemohon atau prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang menguji Undang-Undang Pemilu.

Dalam perkara bernomor: 35/PUU-XVIII/2020, hakim bertanya kepada kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas masih hidup ataukah telah meninggal dunia.

Sidang perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 ditangani panel hakim yang dipimpin Saldi Isra dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Manahan MP Sitompul. MK menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pada Senin (6/7/2020).

Dalam persidangan, Ki Gendeng Pamungkas diwakili oleh kuasa pemohon, yakni Julianta Sembiring dan Tonin Tachta Singarimbun dari kantor hukum Andika Law Firm. (Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia di RS Mulia Bogor)

Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

(Baca juga: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada )

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, saat persidangan sebelumnya yakni pada Selasa 16 Juni 2020, panel hakim telah mengingatkan agar pada persidangan kedua ini agar kuasa pemohon menjelaskan tentang pemohon atau prinsipal, yakni Ki Gendeng Pamungkas. Pasalnya ada pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas.

"Anda harus menjelaskan, pemberi kuasa ini, Ki Gendeng Pamungkas yang belum lama meninggal, atau yang lain? Kami sebelumnya memerintahkan saudara (kuasa pemohon) mengklarifikasi soal status pemohon prinsipal, apa yang bisa saudara sampaikan setelah 15 hari lebih berlalu?" tanya Hakim Saldi.

Julianta Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa bukti surat kematian atas nama Imam Santoso, bukan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Julianta lantas membawa dan menunjukkan bukti surat tersebut ke panel hakim.

Setelah menerima bukti surat tersebut, hakim Saldi mengatakan, panel hakim butuh penegasan dari pihak kuasa pemohon apakah benar-benar, yakin Imam Santoso ini tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepada kantor hukum Andika Law Firm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved