MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini Alasannya
Kamis, 14 November 2024 - 20:18 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili pada Kamis (14/11/2024). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini.
MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini.
Lihat Juga :