Wajah Janus Tahun 2023

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:51 WIB
loading...
A A A
Kedua, penting untuk mencatatkan keterhubungan antara proses pemilu, pengelolaan pemilu, hukum pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu yang lebih berkualitas. Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sepanjang tahun ini, kita telah menyimak gegap gempitanya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

KPU, pada 14 Desember 2022, telah mengumumkan ada 17 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024. Di antara 17 parpol yang lolos tersebut, 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Hal ini diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. KPU bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri parpol tingkat pusat dan Bawaslu. Muncul gugatan soal imparsialitas KPU dalam proses verifikasi faktual. Tentu hal ini harus dibuktikan, bahwa KPU memang independen dan profesional dalam meloloskan ataupun tidak parpol peserta pemilu.

Selain itu, juga terkait dengan implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu yang krusial adalah 4 provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Perppu juga membahas Pemilu di IKN.

Tentu hal ini membutuhkan perhatian karena berkonsekuensi teknis pada penyelenggaraan pemilu, misalnya karena ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota akibat bertambahnya provinsi dari 34 menjadi 38.

Ketiga, dinamika pancapresan terutama terhubung dengan mulai mengerucutnya nama dan peta kongsi. Tahun ini sudah ada satu partai, yakni Partai Nasdem yang secara eksplisit mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capresnya di Pemilu Presiden 2024. Situasi politik kandidasi dipengaruhi faktor aksi-reaksi antarkekuatan. Stimulus-respons yang membuka dinamika komunikasi politik dan negosiasi dalam membentuk koalisi. Situasinya hingga penhujung tahun ini belum final.

Potensi poros sudah mulai dapat dibaca meski masih bisa berubah. Pun nama-nama yang menguat mendapatkan panggung di media massa dan dorongan sejumlah lembaga survei yang memetakan opini publik yang berkembang.

Arah Politik 2023
Partai politik kontestan Pemilu 2024 sudah resmi memiliki nomor urut. Artinya akan ada aktivitas yang intensif dan masif sepanjang 2023 terhubung dengan pemasaran politik. 17 Partai akan berebut perhatian, untuk meningkatkan keterkenalan, penerimaan dan keterpilihan mereka di basis pemilih.

Oleh karenanya sudah pasti beragam kanal warga akan mulai disesaki pesan-pesan partai politik dengan ragam strateginya. Publisitas politik, kerja public relations politik, kampanye, bahkan juga propaganda. Tujuannya jelas memperoleh suara signifikan di perhelatan pemilu mendatang.

Demikian pula dengan capres/cawapres. Awal tahun hingga pertengahan, akan menjadi momentum mengonsolidasikan dukungan menjadi usungan resmi di KPU pada November 2023. Artinya, bukan lagi di tahap penjajakan yang akan kita temukan, melainkan kepastian paket pasangan, deklarasi dan pengusungan resmi. Oleh karena itulah rivalitas akan meningkat tajam, dan biasanya akan muncul gesekan baik di level elite maupun level akar rumput.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2564 seconds (0.1#10.140)