Honor Petugas KPPS Pilkada 2024 Turun, Segini Besarannya

Selasa, 17 September 2024 - 15:38 WIB
loading...
Honor Petugas KPPS Pilkada...
KPU mengungkap honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 turun. Foto/SINDONews/
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 pada November turun dibandingkan KPPS Pemilu 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Kami mendasarkan kepada surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan anggota sebesar Rp850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pilkada 2024 ini diturunkan atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu. Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak suara saja yang harus mereka hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.



Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah pemilih di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih saja tiap TPS.

"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," lanjut Parsadaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)