KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:40 WIB
loading...
KPU Tetapkan 8 Parpol...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.

"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam ruang rapat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Dia menjelaskan suara sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang Pemilu 2024. Disusul Golkar dan Gerindra.

Berikut jumlah kursi DPR RI:

1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)

2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)

3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)

4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)

5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)

6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)