KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih dalam Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ). Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.
Dari salinan keputusan yang diterima SINDOnews, Sabtu (21/9/2024), KPU menetapkan 5 PAW dari PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," tulis keputusan tersebut.
Pertama, PAW dari Dapil Riau II yakni Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama H Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Calon Pengganti H Mafiron atas nama Aherson, S.Sos., M.Si. (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, S.I.Kom. (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) mengundurkan diri.
Kedua, PAW dari Jawa Tengah II yaitu Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh sebanyak 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan, S.Ag., M.A.P. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Ketiga, PAW dari Jawa Timur II yaitu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. yang memperoleh sebanyak 74.740 suara. Dia kini menggantikan calon terpilih atas nama Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.
Keempat, PAW dari Jawa Timur IV yaitu H. Muhammad Khozin, M.A.P yang memperoleh sebanyak 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Terakhir kelima, PAW dari Jawa Timur V yakni Rino Lande, S.T. yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Keputusan KPU tentang penetapan lima PAW anggota DPR dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Dari salinan keputusan yang diterima SINDOnews, Sabtu (21/9/2024), KPU menetapkan 5 PAW dari PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," tulis keputusan tersebut.
Pertama, PAW dari Dapil Riau II yakni Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama H Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Calon Pengganti H Mafiron atas nama Aherson, S.Sos., M.Si. (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, S.I.Kom. (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) mengundurkan diri.
Kedua, PAW dari Jawa Tengah II yaitu Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh sebanyak 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan, S.Ag., M.A.P. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Ketiga, PAW dari Jawa Timur II yaitu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. yang memperoleh sebanyak 74.740 suara. Dia kini menggantikan calon terpilih atas nama Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai.
Keempat, PAW dari Jawa Timur IV yaitu H. Muhammad Khozin, M.A.P yang memperoleh sebanyak 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Terakhir kelima, PAW dari Jawa Timur V yakni Rino Lande, S.T. yang memperoleh 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad, S.H. (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad, S.H. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.
Keputusan KPU tentang penetapan lima PAW anggota DPR dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
(abd)