AKBP Arif Mengaku Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Peti Jenazah Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKBP Arif hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku pada saat itu dirinya diberi uang Rp10 juta rupiah untuk membeli peti jenazah.
AKBP Arif menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Saat itu, dirinya mendapat pesan untuk bertemu dengan Kombes Pol Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Saat itu, dirinya tidak tahu apa-apa terkait kasus tersebut.
AKBP Arif mengaku hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob. "Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.
Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan luka itu adalah luka masuk.
"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana," tanya jaksa.
"Disampaikan bahwa kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.
Selain itu, AKBP Arif juga sempat melihat adik dari Brigadir J yang tiba di RS Polri pada saat itu. "Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, dan di situ saya baru tahu kalau itu ajudannya Pak FS," ujarnya.
Setelah itu, dirinya juga sempat dihubungi oleh Kombes Pol Agus dan diminta untuk melakukan tugas lainnya yakni membeli peti untuk jenazah Brigadir J.
"Saksi hubungi?" tanya jaksa.
"Telepon sekitar jam 2 an kalau tidak salah. Kemudian saya lapor mohon izin bahwa autopsi audah selesai dan tinggal proses merapihkan kembali organ dalam," jelas Arif.
"Apa jawaban terdakwa Agus?," tanya jaksa.
"Peti sudah ada belum? Saya bilang peti belum ada Bang. Kemudian saya diminta untuk mencari peti jenazah ke rumah sakit dan ternyata memang ada disiapkan di sana," terangnya.
Jaksa pun menanyakan berapa harga peti jenazah tersebut, kemudian dijawab oleh Arif sekitar Rp10 Juta. "Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tegasnya.
AKBP Arif hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku pada saat itu dirinya diberi uang Rp10 juta rupiah untuk membeli peti jenazah.
AKBP Arif menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Saat itu, dirinya mendapat pesan untuk bertemu dengan Kombes Pol Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Saat itu, dirinya tidak tahu apa-apa terkait kasus tersebut.
AKBP Arif mengaku hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob. "Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.
Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan luka itu adalah luka masuk.
"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana," tanya jaksa.
"Disampaikan bahwa kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.
Selain itu, AKBP Arif juga sempat melihat adik dari Brigadir J yang tiba di RS Polri pada saat itu. "Tahu setelah Pak Santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, dan di situ saya baru tahu kalau itu ajudannya Pak FS," ujarnya.
Setelah itu, dirinya juga sempat dihubungi oleh Kombes Pol Agus dan diminta untuk melakukan tugas lainnya yakni membeli peti untuk jenazah Brigadir J.
"Saksi hubungi?" tanya jaksa.
"Telepon sekitar jam 2 an kalau tidak salah. Kemudian saya lapor mohon izin bahwa autopsi audah selesai dan tinggal proses merapihkan kembali organ dalam," jelas Arif.
"Apa jawaban terdakwa Agus?," tanya jaksa.
"Peti sudah ada belum? Saya bilang peti belum ada Bang. Kemudian saya diminta untuk mencari peti jenazah ke rumah sakit dan ternyata memang ada disiapkan di sana," terangnya.
Jaksa pun menanyakan berapa harga peti jenazah tersebut, kemudian dijawab oleh Arif sekitar Rp10 Juta. "Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tegasnya.
(cip)