Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Senpi Ilegal

Kamis, 04 April 2024 - 14:56 WIB
loading...
Dito Mahendra Divonis...
Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Kamis (4/4/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal , Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra , Kamis (4/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).



Hakim I Dewa Made menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," tuturnya.

"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," sambungnya.



Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Rekomendasi
Bacaan Surat Al Qadr...
Bacaan Surat Al Qadr Latin Saja, Lengkap dengan Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
Profil Brando Susanto,...
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD Jakarta yang Meninggal Dunia saat Hadiri Acara Partai
Berita Terkini
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
26 menit yang lalu
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
38 menit yang lalu
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
1 jam yang lalu
Hadiri Konferensi Kemenangan...
Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza di Istanbul, ARI-BP Dukung Kemerdekaan Palestina
1 jam yang lalu
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
3 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
4 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Bisa Miliki...
Ukraina Bisa Miliki Senjata Nuklir dalam Beberapa Bulan ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved